Meski Sedang Hamil, A Tetap Minta Istrinya "Layani" Lelaki Lain
L yang bekerja di sebuah perusahaan elektronik itu tampak begitu gendut.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik mempertontonkan pornografi yang dilakukan pasangan suami istri, A (33) dan L (31) terhadap konsumen bisa dibilang langka dalam bisnis prostitusi.
Namun, pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan mengklaim bahwa pasangan itu normal dan tidak ada gangguan kejiwaan.
Padahal, pada saat mempertontonkan aksi pornografi tersebut, pelanggan yang membayar Rp 800.000 bisa langsung ikut ambil bagian dalam tindakan asusila tersebut.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan penyidik, saat pemeriksaan tidak perlu didampingi oleh psikiater.
"Pasangan ini normal kok. Penyidik sudah bilang alasan mereka itu adalah faktor ekonomi. Bahkan tersangka mengaku tidak nyaman saat mempertontonkan atau melakukan tindakan persetubuhan three some dengan pelanggannya," kata Purwanta saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (21/5/2016).
L yang bekerja di sebuah perusahaan elektronik itu tampak begitu gendut. Ternyata dia sedang hamil anak ketiganya.
Belum diketahui, anak dalam janin perempuan berambut panjang itu dari suaminya atau dari klien yang telah menggunakan jasa untuk melampiaskan nafsu seksualnya.
"Tersangka L memang sedang hamil. Tapi kami tidak tahu anak siapa dan berapa bulan. Kami terus dilakukan pengembangan atas kasus tersebut," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri yang melakukan mempertontonkan tindakan pornografi dan tindakan prostitusi dengan cara three some kepada para pelanggannya.
Para pelaku yang sudah melakukan tindakan asusila itu ditangkap di sebuah Apartemen Gateway, Pertukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (19/5) malam.
Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murgianto mengatakan pasangan suami istri itu yaitu A (33) dan L (31).
Dengan memanfaatkan iklan online yang tidak sembarangan bisa dibuka oleh masyarakat, pelaku menjajakan tindakan pornografi secara langsung. Bahkan, jika ada pelanggan yang ingin menikmati secara langsung tubuh dari L maka diperbolehkan.
"Mereka (tersangka-red) merupakan suami istri. Tersangka menawarkan tontonan berhubungan badan, bahkan pelanggannya bisa menonton secara langsung. Lalu pelanggan juga bisa ambil bagian untuk berhubungan dengan salah seorang tersangka dengan tarif Rp 800.000," kata Murgianto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/5).
Pria tega menjual istrinya sendiri. Padahal, saat melakukan tindakan asusila itu atau hubungan badan dengan pelanggan, L merasa tidak nyaman.
Apalagi, dalam proses tindakan tidak terpuji itu direkam dan difoto oleh tersangka A.