Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Poisi Akan Periksa Kejiwaan Bocah SMP Pembunuh Eno

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Poisi Akan Periksa Kejiwaan Bocah SMP Pembunuh Eno
Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian melakukan rekonstruksi perkosaan yang disertai pembunuhan menggunakan gagang pacul, buruh pabrik, bernama, Enno Parihah(19), di Mess PT Polyta Global Mandiri, di Kp Jati Mulya, Rt 01/04, Desa Jati Mulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5). Di bawah penjagaan ketat aparat, proses rekonstruksi berjalan lancar. Saat ketiga tersangka dievakuasi meninggalkan lokasi, warga mengejar pelaku sambil meneriaki agar dihukum mati. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RAl (15) seorang tersengka kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap Eno Parihah (19) akan diperiksa kejiwaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mendatangkan seorang psikater, Senin (23/5/2016) untuk memeriksa keadaan siswa SMP tersebut.

"Ya, hari Senin kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak," ujar Awi saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (22/5/2016).

Awi menjelaskan sampai saat ini masih banyak pihak tidak mempercayai RAl telah melakukan pembunuhan dengan alasan tidak terpenuhinya hasrat birahi kepada Eno Parihah.

"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," jelasnya.‎

Sebelumnya, aparat kepolisian akan mengutamakan nelengkapi berkas perkara untuk RAl (16), seorang pelaku yang masih duduk di bangku SMP.

Berita Rekomendasi

"Masih proses nanti akan ke sana. Maksudnya proses di split diutamakan yang di bawah umur karena masa penahanannya terbatas," tutur Awi kepada wartawan, Kamis (19/5/2016).

Dia menjelaskan, penyidik segera berupaya melengkapi berkas perkara RAl karena anak di bawah umur.

Penyidik mempunyai waktu maksimal 15 hari untuk menahan RAl.

Ketentuan ini sudah diatur di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Berkas, kami upayakan segera dilengkapi. Kami upayakan segera diterima jaksa dan P21. Tersangka di bawah umur terbentur UU perlindungan anak. Tujuh hari, nanti perpanjangan delapan hari. Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu," kata dia.

Apabila selama batas waktu itu berkas perkara itu belum lengkap, kata dia, RAl akan dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Metro Jaya untuk kemudian dikembalikan kepada orangtua.

Walaupun begitu, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Kami upayakan dalam 15 hari berkas selesai. Ini lagi difokuskan. Demi hukum dikeluarkan, namun proses jalan. Masa penahanan saja. Anak di bawah umur diperlakukan berbeda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas