Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Jual Minuman Alkohol ke Bawah Umur 17 Tahun Kita Tutup Tokonya

Tercantum memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahok: Jual Minuman Alkohol ke Bawah Umur 17 Tahun Kita Tutup Tokonya
youtube

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan menutup toko atau minimarket yang menjual minuman beralkohol kepada orang di bawah umur 17 tahun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol tipe tertentu di Jakarta. Peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Hal itu setelah adanya penyederhanaan regulasi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu.

Poin izin pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 46 Perda Ketertiban Umum kembali mengacu ke Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tercantum memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko pengecer lain.

Namun, kata Ahok, minuman beralkohol tidak boleh dijual untuk orang di bawah umur 17 tahun. Dia sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melalukan pengawasan. Bila menjual ke bawah umur, toko yang bersangkutan akan ditutup oleh Pemprov DKI.

Berita Rekomendasi

"Pol PP terus bergerak kok. Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," ujar Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2016).

Di DKI Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas