Ahok: Jual Minuman Alkohol ke Bawah Umur 17 Tahun Kita Tutup Tokonya
Tercantum memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan menutup toko atau minimarket yang menjual minuman beralkohol kepada orang di bawah umur 17 tahun.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol tipe tertentu di Jakarta. Peredaran minuman beralkohol di Jakarta kembali ke Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Hal itu setelah adanya penyederhanaan regulasi yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada September 2015 lalu.
Poin izin pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 46 Perda Ketertiban Umum kembali mengacu ke Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tercantum memperbolehkan minuman beralkohol tipe A dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan toko pengecer lain.
Namun, kata Ahok, minuman beralkohol tidak boleh dijual untuk orang di bawah umur 17 tahun. Dia sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melalukan pengawasan. Bila menjual ke bawah umur, toko yang bersangkutan akan ditutup oleh Pemprov DKI.
"Pol PP terus bergerak kok. Sama yang jual juga ditanya, 'dia sudah 17 tahun?' Yang jual juga ada CCTV, kalau dia jual bisa kita tutup tokonya," ujar Ahok di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (25/5/2016).
Di DKI Jakarta, peredaran miras diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam perda tersebut tercantum pengaturan mengenai peredaran minuman berakohol di bawah 5 persen.