Untuk Biaya Perpisahan, Uang Hasil Menabung Ratusan Murid SD di Bekasi Dibawa Kabur
Rencana sejumlah siswa SD untuk menyelenggarakan acara perpisahan batal dilakukan.
Editor: Hasanudin Aco
"Kasihan, anak-anak sudah susah payah menabung, uangnya malah dibawa kabur,” kata Anisa.
Pada kesempatan itu, siswa kelas VI SD Negeri 03 Jatirasa, Bayu Rizky Adriyanto (12), mengaku kecewa acara tersebut batal dilaksanakan. Sebab dia dan ratusan temannya sudah membeli makanan untuk bekal dalam acara itu. Apalagi mereka sudah menanti kegiatan yang telah dirancang itu sejak setahun lalu. “Sayang banget saya sudah beli jajanan, tapi acaranya batal,” kata Bayu.
Kepala Kepolisian Sektor Jatiasih, Komisaris Aslan Sulastomo mengatakan, saat ini penyidik telah memeriksa tiga panitia yang seluruhnya adalah Komite Sekolah dalam kegiatan ini. Berdasarkan penyelidikan ini, kata dia, para orangtua bisa menggunakan jasa F dari salah seorang warga berinisial JCS. Saksi berinisial JCS ini, kemudian merekomendasikan F ke salah satu orangtua korban agar menggunakan jasanya dalam mengadakan kegiatan study tour.
“Saksi JCS kebetulan kenal dengan salah seorang orangtua murid. Begitu tahu siswa di sana mau study tour, JCS langsung merekomendasikan agar orangtua siswa menggunakan jasa F,” jelas Aslan.
Aslan mengatakan, pihaknya berencana akan memeriksa JCS untuk mengungkap keberadaan F.
Namun, dari penyelidikan sementara itu terungkap, bahwa JCS baru mengenal F sejak dua tahun terakhir dan tak tahu alamat kantor F.
"Selama ini, JCS bertemu dengan F di luar, tidak pernah di kantor pelaku. Ini aneh, kok dia bisa merekomendasikan orangtua siswa ke F, tapi dia sendiri tak tahu soal perusahaan F,” kata Aslan.
Aslan menjelaskan, pihak orangtua siswa telah menyetorkan uang sebesar Rp 39 juta dengan lima tahapan.
Tahap pertama hingga ketiga orangtua siswa menyetor Rp 10 juta tunai, lalu tahap keempat Rp 6 juta tunai dan terakhir tahap kelima Rp 3 juta lewat transfer.
"Kalau dihitung, ada 153 siswa yang gagal berangkat hari ini untuk study tour," ucap Aslan.
Apabila terbukti bersalah, pelaku F akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajr