Jessica Didakwa Pembunuhan Berencana
Beberapa permasalahan hukum yang dialami Jessica usai nasehat itu menjelaskan sebagai pendorongnya untuk membunuh Mirna.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Ardito Muwardi, Jessica yang disebut sakit hati atas perkataan korbannya Wayan Mirna Salihin karena nasihat terkait urusan asmara.
Mirna mengimbau Jessica agar meninggalkan kekasihnya pada pertengahan 2015. Hal itu membuat dua teman satu sekolah di Australia ini, sempat putus komunikasi.
Beberapa permasalahan hukum yang dialami Jessica usai nasehat itu menjelaskan sebagai pendorongnya untuk membunuh Mirna.
"Terdakwa semakin tersinggung dan sakit hati kepada korban Mirna, sehingga untuk membalas sakit hatinya tersebut, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna," kata Ardito saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (15/6/2016)
Sebagai cara mewujudkan keinginannya, Jessica berupaya kembali menjalin komunikasi dengan Mirna. Upaya itu dimulai pada 5 Desember 2015, ketika perempuan 27 tahun itu kembali ke Indonesia. Namun, tidak mendapat tanggapan.
Baru dua hari berselang, Mirna menjawab pesan singkat dari Jessica. Sehingga mereka bertemu bersama suami Mirna, Arief Soermarko. Dari pertemuan itu, Jessica berinisiatif membuat grup obrolan elektronik bernama Billy Blue Days. Pada perbincangan di grup obrolan itu, kemudian Jessica kembali meminta kembali bertemu di Olivier Caffee Grand Indonesia pada 6 Januari 2016.
Sesampai di Olivier Caffee, Jessica disebut langsung mengamati keadaan sekitar. "Sebagai persiapan selanjutnya untuk menghilangkan nyawa korban Mirna," kata Ardito.
Setelah mengamati lokasi pertemuan, Jessica kembali keluar untuk membeli sabu sebagai oleh-oleh untuk Jessica. Buah tangan itu, Jessica minta kepada karyawati toko agar dibungkus dengan tiga tas kertas.
Jessica yang kembali ke Olivier Caffee langsung memilih meja nomor 54. "Berupa tempat duduk sofa setengah lingkaran yang membelakangi tembok dengan area lebih tertutup. Walaupun masih terdapat meja 33, 34, dan 35," kata jaksa.
Kemudian dia memesan tiga minuman yang setelah sampai ke meja tempat duduknya langsung ditutupi tiga tas kertas.
"Dengan maksud menghalangi pandangan orang sekitar agar perbuatan yang dilakukannya terhadap gelas berisi minuman VIC (Vietnam ice coffee) tidak terlihat," sebut Ardito.
Ketika minuman untuk Mirna telah dia masukkan racun sianida, Jessica kembali memindahkan tas kertas itu kembali ke bawah.
Saat Mirna mengatakan rasa kopi yang dipesan tidak enak, Jessica menolak menyicipi.
Berdasarkan kesaksian temannya yang juga bersama mereka, Jessica juga tidak terlihat gusar.
Atas dasar beberapa peristiwa yang sengaja disusun Jessica, jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana dengan pidana maksimal berupa hukuman mati.