Teman Ahok Keberatan Hilangnya Dukungan Pemilih Pemula Dalam Revisi Undang Undang Pilkada
Teman Ahok mempertanyakan hilangnya dukungan pemilih pemula yang dinyatakan di Pasal 41 revisi Uundang Undang Pilkada.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teman Ahok mempertanyakan hilangnya dukungan pemilih pemula yang dinyatakan di Pasal 41 revisi Uundang Undang Pilkada.
Kuasa Hukum Teman Ahok, Andi Syafrani, pihaknya keberatan dengan adanya pasal tersebut.
"Iya pasti kami keberatan. Artinya ada suara dukungan dari pemilih pemula yang hilang karena harus tertera dalam DPT pemilu sebelumnya," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa dukungan hanya bisa diberikan pemilih yang berdomisili minimal satu tahun di tempat pemilihan dan tercantum sebagai daftar pemilih tetap pada Pemilu terakhir.
Artinya, pemilih yang baru saja berusia 17 tahun dalam kurun waktu 2014 hingga 2017, tidak bisa memberikan dukungan kepada calon independen sebagai syarat dukungan, karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap pemilu lalu.
"Kalau ini dibiarkan akan banyak suara dukungan independen yang hilang," katanya.
Adapun pasal 41 ayat 2 berbunyi:
"Dukungan yang dimaksud ayat (1) dan (2) dibuat disertai dengan fotokopi KTP Elektronik dan surat keterangan yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat satu tahun dan tercantum dalam DPT Pemilu sebelumnya di Prov atau Kab Kota dimaksud."