Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD DKI Ditahan di Polres Jakarta Selatan

Benar sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan baru tadi pagi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPRD DKI Ditahan di Polres Jakarta Selatan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahmi Zulfikar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tersangka korupsi pengadaan UPS, Fahmi Zulfikar yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Hanura ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi ke Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Ahmad Wiyagus soal penahanan Fahmi, jenderal bintang satu itu membenarkan.

"Benar sudah ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan baru tadi pagi," ungkap Wiyagus, Jumat (1/7/2016) di Mabes Polri.

Wiyagus melanjutkan, alasan penahanan pada Fahmi ialah agar mempercepat proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung.

"Berkasnya sudah lengkap (P21), jadi tadi dilakukan penahanan untuk mempercepat tahap dua," kata Wiyagus.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim juga melakukan penahanan pada rekan Fahmi yaitu
Muhammad Firmansyah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.

Firmansyah resmi ditahan di Bareskrim pada Senin (6/6/2016) lalu.

Berita Rekomendasi

Sama seperti Fahmi, penahanan Firmansyah dilakukan untuk mempercepat pelimpahan tahap dua.

‎Untuk diketahui dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

‎Alex sudah divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.

Lalu dua tersangka lainnya dari pihak DPRD, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.

Sedangkan dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Dirut PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. Hingga kini Harry Lo belum ditahan oleh Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas