Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Ngotot Sebut Ahok yang Usulkan Kontribusi 15 Persen, Jaksa KPK: Tidak Masuk Akal

Tidak masuk akal, eksekutif dari awal sampai akhir maunya 15 persen.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Taufik Ngotot Sebut Ahok yang Usulkan Kontribusi 15 Persen, Jaksa KPK: Tidak Masuk Akal
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ali Fikri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai, pengakuan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik soal kontribusi 15 persen bagi pengembang diusulkan Pemprov DKI tidak masuk akal.

"Tidak masuk akal, eksekutif dari awal sampai akhir maunya 15 persen. Dia (Taufik) dan M Sanusi yang meminta 15 persen itu diambil dari 5 persen. Jadi, itu terbantahkan, tidak masuk akal kalau disebut itu usulan eksekutif," kata jaksa KPK Ali Fikri saat di konfirmasi, Kamis (21/7/2016).

Terkait pernyataan kakak kandung Mohamad Sanusi tersebut, jaksa KPK menyakini, majelis hakim bisa menilai hal tersebut.

Diketahui, Taufik saat menjadi saksi dalam sidang bagi terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengusulkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang, diambil dari kontribusi sebesar 5 persen.

Politikus Partai Gerindra ini membantah adanya perubahan pasal penjelasan mengenai tambahan kontribusi 15 persen dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Setelah draf kedua dihasilkan pada 22 Februari 2016, eksekutif dan legislatif sepakat bahwa tambahan kontribusi 15 persen diatur dalam peraturan gubernur.

Namun, belakangan Taufik dan Mohamad Sanusi berusaha menyelipkan pasal penjelasan dalam draf untuk mengatur besaran nilai kontribusi tambahan.

Berita Rekomendasi

Taufik dan Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Menurut Taufik, Kepala Bappeda Tuti Kusumawati, soal Pasal tambahan kontribusi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Ini yang buat eksekutif, Tuti ini yang buat, saya tahu disposisi Gubenur ini di ruang Sekretaris Daerah (Saefullah)," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas