Dua Pejabat Dinas Bimasda Depok, Dituding Korupsi Pengaspalan Jalan Margonda
Keduanya dituduh telah mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 1 Miliar akibat proyek pengaspalan Jalan Margonda Raya tahun 2015
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dua pejabat teras Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Binasda) Kota Depok dituding melakukan tindak pidana korupsi dan dilaporkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari Komite Bersama Untuk Pemberantasan Korupsi (Komberaksi) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (21/7/2016).
Dua pejabat yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Bimassa Depok Manto dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bimasda Depok, Hardiman.
Keduanya dituduh telah mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 1 Miliar akibat proyek pengaspalan Jalan Margonda Raya tahun 2015 yang memakan biaya sampai Rp 19,5 Miliar.
Ketua Komberaksi Arifin Nur menuturkan laporan mereka ke Kejati Jawa Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun 2014 dan 2015.
Dari sana katanya atas kepatuhan kepada peraturan dan perundang-perundangan diduga ada penyelewengan keuangan negara sampai Rp 1 miliar dalam proyek pengerjaan pengaspalan Jalan Margonda.
"Dan keduanya yakni Kepala Dinas Bimasda serta Kabid Jalan dan Jembatan, menjadi orang yang paling bertanggung jawab. Karenanya kami melaporkan keduanya ke Kejati Jabar untuk ditindaklanjuti," katanya.
Menurutmya dari data yang diterima berupa hasil pemeriksaan BPK, banyak sekali ketidak sesuaian material maupun proses administrasi dalam pengerjaam proyek tersebut.
"Dan kekurangan volume pekerjaan itu mencapai angka yang sangat fantastis. Kalau 1 pekerjaan saja bisa diselewengkan dengan jumlah sebesar itu, maka LSM Komberaksi juga menduga masih banyak lagi pekerjaan yang bermasalah," katanya.
Berdasarkan data yang ada pula, kata dia ada kejanggalan pembayaran yang dilakukan oleh dinas terkait yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan hasil pekerjaan dari pihak kontraktor.
"Kami mendapatkan data yang langsung dengan tegas melaporkan kejanggalan tersebut. Dan komberaksi akan terus mengawasi proses penegakan hukum sampai tuntas karena data yang kami terima dan dilanjut dengan pelaporan ke kejati sangat valid dan bisa dipertanggung jawabkan," kata Arifin.
Sementara itu Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Bimasda Depok, Hardiman, saat dikonfirmasi Warta Kota mengenai hal ini, Kamis malam, ia mengaku belum tahu adanya pelaporan yang dilakukan LSM atas dirinya ke Kejati Jabar terkait dugaan kasus korupsi.
"Saya belum tahu, siapa pelapor dan apa yang dilaporkan," kata Hardiman.
Saat ditanya mengenai proyek pengaspalan Jalan Margonda 2015, Hardiman mengakui hal itu ada dan sudah dilakukan dengan baik.
"Kalau soal itu yang dilaporkan semuanya sudah berjalan baik. Untuk besaran anggaranya saya harus cek datanya dulu biar tepat," kata Hardiman. (Budi Sam Law Malau)