Politikus Gerindra Sebut Ahok Sedang Berlagak Bak Pahlawan
Kader Partai Gerindra Syarif menyebut petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlagak bak pahlawan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Gerindra Syarif menyebut petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlagak bak pahlawan.
Hal tersebut diungkapkannya menyikapi gugatan yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok berjuang agar dirinya tidak perlu cuti sebagai gubernur saat kampanye.
Ahok beralasan dirinya ingin mengawal APBD DKI.
Padahal, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI setiap tahunnya melibatkan dua institusi dari pihak eksekutif dan legislatif.
Dari pihak eksekutif ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI.
Tim tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI dan didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.
Syarif mengatakan Ahok selalu menggaungkan soal penolakannya untuk cuti kampanye alih-alih ingin terus bekerja disisa jabatannya.
Syarif menyebut hal tersebut merupakan pencitraan atau kampanye yang dilakukan sebelum waktunya.
"Ketika dia cuti dari jabatannya kan ada mekanisme dari Kemendagri. Salah satunya pasti ditentukan Plt (pelaksana tugas) Gubernur oleh Mendagri," ujar Syarif sdi Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Jadi semua ada mekanismenya, jangan sok kayak superman, tampak seolah-olah dia mau kawal sendiri pekerjaan," tambahnya.
Syarif menegaskan Ahok tak paham aturan dan selalu ingin diperlakukan khusus.
Seharusnya, kata dia, dengan rekam jejaknya yang sudah lumayan lama di dunia politik Ahok bisa membedakan bagaimana prinsip Pemilihan Umum (Pemilu) dan prinsip Penyelenggaran Pemerintah.
Sehingga saat dirinya menjadi calon petahana tidak menjadikan kerja sebagai dalih untuk dirinya melayangkan gugatan atas Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi prinsip Pemilu itu berbeda dengan rezim penyelenggaraan pemerintah," katanya.
Dalam Pemilu prinsipnya menjunjung tinggi asas jujur dan adil.
"Bukan semata-mata bekerja. Jadi prinsip itu pengertiannya bagaimana penantang petahana dan calon petahana diduduki dalam posisi yang sama," kata Syarif.