Mariyuana 258 Gram Diselundupkan Dalam Kotak Mainan, Pemesannya Seorang Pelajar
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui daun-daunan tersebut positif merupakan bagian tanaman genus cannabis yang dikeringkan,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Jakarta berhasil mengungkap penyelundupan 258 gram mariyuana.
Mariyuana asal Amerika Serikat tersebut diselundupkan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2016).
Tiga pelaku FS (16), AMM (31), dan JAY (20) menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara menyembunyikan di dalam kotak mainan 'LEGO'.
Kepala KPPBC TMP A Jakarta, Chairul Saleh mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas menaruh curiga terhadap sebuah paket kotak mainan 'LEGO'.
Kecurigaan tersebut muncul saat paket melewati pemeriksaan x-ray.
"Setelah dilakukan analisa ada bentuk yang bukan seperti LEGO sehingga kemudian kita melakukan pemeriksaan fisik," kata Chairul di kantornya, Rabu (24/8/2016).
Chairul menjelaskan pada saat pemeriksaan fisik, para pemilik barang yang identitasnya tertera di paket tersebut juga turut dihadirkan agar tidak menimbulkan persepsi buruk.
Setelah barang dicek secara fisik dan dibuka, ternyata ditemukan ganja dalam kotak LEGO yang ditutupi dengan mainan di atasnya.
Delapan kemasan plastik berisi daun-daunan disembunyikan didasar kotak.
Kemudian lima kemasan plastik berisi daun-daunan disisipkan diantara mainan anak 'LEGO' lainnya.
Selanjutnya sampel daun-daunan tersebut dibawa ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diketahui daun-daunan tersebut positif merupakan bagian tanaman genus cannabis yang dikeringkan," ujarnya.
Setelah memastikan barang tersebut merupakan mariyuana, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima barang yakni FS yang masih berstatus pelajar aktif.
Sementara dua orang pelaku lainnya yakni AMN dan JAY berperan sebagai pemilik barang.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui FS memesan barang kepada AMN dan JAY melalui dunia maya atau situs jual beli online.
"Rencananya ganja tersebut akan pakai serta diedarkan lagi di Jakarta. Bisa saja si pelaku menjual kepada teman-temannya atau orang lain," jelasnya.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KPPBC TMP A Jakarta melimpahkan kasus tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan 258 gram mariyuana, KPPBC TMP A Jakarta berhasil menyelamatkan sekitar 1.290 jiwa generasi muda dengan perhitungan 1 gram ganja dikonsumsi 5 orang.
Penulis: Junianto Hamonangan