Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Cuci Uang Rp 45,3 Miliar Hasil Rekanan Proyek Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta

Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sanusi Cuci Uang Rp 45,3 Miliar Hasil Rekanan Proyek Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mohamad Sanusi 

Tak hanya sampai di situ, Sanusi juga membeli 2 unit Apartemen Caliia dari PT Indomarine Square, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Dia juga membeli satu rumah susun Residence 8 @Senopati, Jakarta Selatan. Lalu, membeli tanah dan bangunan di Jalan Haji Kelik Komplek Perumahan Permata Regency Blok F, Kembangan, Jakarta Barat.

"Kemudian, terdakwa juga membeli rumah di Jalan Saidi I Nomor 23 RT 011/RW 07, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seluas 410 meter persegi," kata Jaksa Ronald.

Selain tanah dan bangunan, Sanusi juga membelanjakan uang itu untuk membeli kendaran bermotor. Diantaranya mobil Audi A5 tahun 2012 dan mobil Jaguar tipe XJL tahun 2013.

"Perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu terdakwa menyimpan uang sejumlah USD10 ribu di dalam brankas," kata Jaksa Ronald.

Bahwa harta kekayaan sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang diantaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI diduga dari tindak pidana korupsi selaku Anggota DPRD DKI 2009-2014 dan 2014-2019.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas