Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam S Arifin Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Hidup di Balik Jeruji Akibat Narkoba

"Tersangka sudah dua kali terlibat perkara yang sama, pertama pada tahun 2008 dan kedua pada tahun 2010,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imam S Arifin Tak Jera Meski Sudah Dua Kali Hidup di Balik Jeruji Akibat Narkoba
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Pedangdut Imam S Arifin di Polres Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Imam S Arifin (56) yang dilakukan Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Sabtu (27/8/2016).

Pedangdut tersebut kali pertama berurusan dengan hukum terkait kasus Narkoba.

Imam S Arifin pernah divonis bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan mendekam dibalik jeruji besi lebih dari lima tahun penjara.

Pengarang lagu berjudul Janda ku dan Menari di Atas Luka itu sebelumnya pernah ditangkap atas kasus Narkoba di Medan, April 2008 silam.

Walau divonis penjara empat tahun, Imam S Arifin justru dinyatakan bebas bersyarat 29 Agustus 2009.

Tidak berselang lama usai dibebaskan, Imam S Arifin kembali ditangkap atas kepemilikan sabu di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Maret 2010.

Atas kasus tersebut, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan dibebaskan pertengahan tahun 2014 silam.

Berita Rekomendasi

"Tersangka sudah dua kali terlibat perkara yang sama, pertama pada tahun 2008 dan kedua pada tahun 2010," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, di Mapolres Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).

Sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Imam S Arifin dipastikan akan kembali mendekam lama dibalik penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam S Arifin di kamar nomor 3 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan, Jalan Rajawali Selatan, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (27/8/2016) sore.

Kepada polisi, Imam mengaku jika sabu seberat 0,36 gram didapat dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek Pergudangan Blok O, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (28/8/2016).

Pengejaran pun dilakukan, lima anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Iptu Anggoro berhasil menangkap seorang pengedar sabunya.

Belakangan diketahui pengedarnya seorang anggota polisi di Satwil Jakarta Pusat Ditlantas Polda Metro Jaya, bernama Brigadir Hadi.

Walau tidak ditemukan adanya narkoba, petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tetap membawa Brigadir Hadi untuk menjalani pemeriksaan.

Urine Brigadir Hadi dinyatakan positif mengandung zat metafetamina yang terkandung pada narkotika jenis sabu dan zat THC pada narkotika jenis ganja.

Terbukti positif mengkonsumsi sabu dan ganja, Bripka Hadi selanjutnya dibawa ke Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Sementara, Imam S Arifin diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas