Kriminolog dan Psikolog UI Akan Bersaksi di Sidang Kasus Pembunuhan Mirna
Ini kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan ahli.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Ini kesempatan terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan ahli.
Kedua ahli yang akan bersaksi di sidang ke-17 itu, yaitu Ronny Nitibaskara (Kriminologi UI) dan Sarlito Wirawan (Guru Besar Psikologi UI).
Semula, mereka akan dihadirkan di sidang ke-16, pada Rabu kemarin namun berhalangan sehingga baru akan bersaksi hari ini, dan hal itu dipastikan JPU di sidang kemarin.
"Sudah dipastikan, harus bisa hadir hari ini, karena sudah pasti tidak mungkin tidak dipanggil," ujar Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada wartawan, Kamis (1/9/2016).
Tim penasehat hukum telah siap mendengarkan keterangan dua ahli yang akan dihadirkan JPU.
Mereka tak menjadi masalah jika JPU baru terbuka soal ahli yang akan dihadirkan di persidangan Jessica, baru kali ini saja.
Sebelumnya, di sidang ke-16, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, JPU hanya menghadirkan satu ahli, yaitu dokter forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Budi Sampurna.