Lima Formulir Harus Dilengkapi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Bakal pasangan calon gubernur menyerahkan berkas-berkas syarat pencalonan ke KPUD DKI Jakarta.
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tiga hari ini sejak 21 September 2016, bakal pasangan calon gubernur menyerahkan berkas-berkas syarat pencalonan ke KPUD DKI Jakarta.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus mengisi lima jenis formulir yang harus dilengkapi sebagai syaratnya untuk mengikuti Pilkada DKI 2017.
"Pertama ada Form B, itu surat pencalonan yang ditandatangani partai-partai pendukung."
"Kalau kemarin Cikeas ada Demokrat, PPP, PKB, dan PAN, keempat-empatnya harus tanda tangan disitu," kata Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno, di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Formulir kedua adalah Form B1.
Sumarno menjelaskan Form itu merupakan keputusan pusat.
"Itu DPP partai-partai. Jadi keempat partai tadi, ketua umumnya harus memutuskan membuat surat keputusan atas persetujuan calon yang diusulkan," jelasnya.
Ketiga, calon gubernur harus mengisi form B2, dimana kesepakatan antar Parpol yang bergabung menyatakan akan meneruskan proses ini sampai selesai.
"Artinya tidak boleh di tengah jalan menarik dukungan kemudian pindah ke pendukung yang lain. Seandainya ada partai yang menarik dukungan di tengah jalan, maka dia tidak bisa mendukung calon lainnya," jelasnya.
Ia menjelaskan Form B3 merupakan kesepakatan antara Parpol dengan calon yang akan meneruskan hingga selesai.
"Calon juga tidak boleh mengundurkan diri di tengah jalan. Jika itu sudah didaftarkan, tidak boleh ada pengunduran diri baik dari partai pengusung atau juga calon yang diusung," ujarnya.
Terakhir, Form B4 yang berisi visi misi calon sesua program jangka panjang pembangunan daerah.
"Kemarin Ahok-Djarot, Form B4 nya belum disertakan. Tapi katanya hari ini mau diserahkan, karena hari ini batas terakhir," tuturnya.