Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Sepakat Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Asal

ada syarat yang harus dipenuhi sebelum legislatif membahas dua raperda tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPRD DKI Sepakat Bahas Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Asal
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Rapimgab DPRD DKI Jakarta tentang keberlanjutan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Teluk Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat membahas kembali rancangan peraturan daerah terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersurat kepada DPRD DKI Jakarta untuk kembali melanjutkan pembahasan dua raperda yang tertunda, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum legislatif membahas dua raperda tersebut.

Syaratnya, ada keterangan tertulis atau surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penghentian moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

"Sampai sekarang surat dari pemerintah pusat belum turun. Karena kemarin kan yang setop (moratorium reklamasi) itu pemerintah pusat," kata Taufik, saat memimpin rapat pimpinan gabungan, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pada kesempatan itu, ia meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menunggu adanya surat dari pemerintah pusat. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perdebatan di masyarakat.

BERITA TERKAIT

Ia memprediksi surat dari pemerintah pusat akan diterima DPRD pada 27 Oktober mendatang.

Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, raperda RZWP3K berbeda dengan raperda kawasan strategis pantai utara.

RZWP3K, lanjut dia, mengatur tata ruang laut Provinsi DKI Jakarta yang dibagi menjadi empat kawasan.

Adapun kawasan itu adalah kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut.

"Pemanfaatan laut di Jakarta saat ini belum ada payung hukumnya. Sebenarnya tidak ada masalah, karena sudah hampir paripurna sebanyak 2 kali tapi tidak kuorum, sehingga batal," kata Darjamuni.

Rapimgab tersebut diikuti oleh perwakilan fraksi setiap partai.

Seperti Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Fraksi Demokrat-PAN Nawawi, Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin, Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas