KPUD DKI Ingatkan Tiga Pasang Calon Tidak Berkampanye Hingga 28 Oktober 2016
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan tidak boleh ada kegiatan kampanye dari pasangan calon usai penetapan hingga mulainya hari pertama kampanye
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan tidak boleh ada kegiatan kampanye dari pasangan calon usai penetapan hingga mulainya hari pertama kampanye.
"Kalau kampanye tidak boleh. Kalau berkegiatan silakan," kata Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Kegiatan kampanye dikatakan Sumarno diantaranya meyakinkan pemilih dan penyampaian program.
Dia menjelaskan kampanye baru bisa dilakukan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Masa kampanye akan diawali dengan deklarasi kampanye damai pada 29 Oktober 2016.
Sementara 26 Oktober 2016, tim dari masing-masing pasangan calon akan diminta datang untuk menentukan titik kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta.
KPUD DKI jakarta menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Mereka diantaranya pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni, dan Anies Baswedan - sandiaga Uno.