Bawaslu Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Iklan Ahok-Djarot
"Tim kami akan segera melaporkan secara tertulis kasus ini ke Bawaslu DKI dan KPU DKI. Ini harus diusut tuntas,"
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Bawaslu DKI menghentikan iklan di sebuah staiun televisi swasta soal pembangunan Masjid Raya oleh PPP kubu Djan Faridz
Dalam iklan itu disebutkan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Selain tanggung jawab Bawaslu, KPU DKI juga jangan diam diri dong. Kan KPU DKI yang melarang ada iklan," ucap Taufik di Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Ditegaskan mantan Ketua KPU DKI ini, kasus pelanggaran tayangan iklan yang seoah-olah keberhasilan pasangan calon nomor 2 tersebut, bisa dikategorikan pelanggaran hukum pidana.
"Tim kami akan segera melaporkan secara tertulis kasus ini ke Bawaslu DKI dan KPU DKI. Ini harus diusut tuntas," ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi ini.
Koordinator Media Anies-Sandi, Noval Firmansyah mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Kami sudah surati KPI agar menegur pihak TV One selaku media yang menayamgkan iklan tersebut," ucap Noval.