Konsekuensi Jika Ahok Mundur Sebagai Calon Gubernur DKI
"Kemudian seandaianya ada status beliau menjadi terpidana kan ada solusinya tersendiri. Maka tidak perlu didesak untuk mundur,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)sebagai Gubernur DKI Jakarta terganggu lantaran ia terseret kasus dugaan penistaan agama.
Ribuan orang menuntutnya diproses hukum lantaran perkara tersebut.
Ada pula yang memintanya mundur dari perebutan kursi DKI 1 lantaran proses hukum yang harus dijalani.
Apakah yang terjadi bila Ahok mundur sebagai calon gubernur Jakarta?
Lalu bagaimanakah proses hukum dugaan penistaan agama yang kini ditangani kepolisian mempengaruhi pencalonan Ahok?
Ketua KPU Jakarta Sumarno mengatakan bila mengundurkan diri, Ahok melanggar pasal 191 Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pilkada.
Undang-Undang tersebut mengatur tentang sanksi dan pidana bagi calon yang mengundurkan diri.
Dalam aturan tersebut disebutkan kalau ada calon yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan paling lama 60 bulan.
"Dnda paling rendah Rp 25 Miliar dan paling tinggi Rp 50 miliar," ujarnya di Kawasan Cikini, Sabtu (13/11/2016).
Karenanya menurut Sumarno tidak perlu adanya desakan kepada Ahok untuk mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai gubernur Jakarta.
Biarkan Ahok menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Berdasarkan aturan menurut sumarno hanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang dapat merubah status pencalonan Ahok.
"Kemudian seandaianya ada status beliau menjadi terpidana kan ada solusinya tersendiri. Maka tidak perlu didesak untuk mundur," katanya.
Sumarno menambahkan bila nanti kemudian kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka, maka mantan Bupati Belitung Timur tersebut masih tetap dapat ikut serta dalam Pilkada.
"Kalau tersangka itu, tidak mempengaruhi pencalonannya," kata Sumarno.
Ahok baru dinyatakan tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta bila putusan pengadilan menghukumnya lima tahun penjara atau lebih.
Bila hal itu terjadi maka partai pengusung nantinya akan mengajukan nama baru untuk menggantikan Ahok paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Jadi pemungutan suara kan 15 Februari tahun depan. Jadi maksimal pengusulan calon pengganti 15 Januari 2017," katanya.
Namun, Ahok masih tetap dapat mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta bila putusan pengadilan menghukumnya di bawah lima tahun.
Menurut Sumarno tidak ada pasal yang mengatur calon yang dipidana di bawah lima tahun untuk tidak dapat mengikuti Pilkada.
"Karena tidak ada yang mengatur, maka tentunya berdasarkan penafsiran dan penafsiran kami bila dibawah lima tahun, itu tetap bisa" kata Sumarno.