Tidak Keburu Jadi Alasan Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Ahok mengatakan, dirinya tidak berkewajiban untuk menghadiri gelar perkara tersebut.
"Enggak ada kewajiban (hadir gelar perkara), tidak ada debat. Kami hanya memaparkan hasil dari berita acara," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengaku sempat melayat ke kediaman almarhum Profesor Sarlito Wirawan Sarwono, di Ciputat, Tangerang Selatan.
Akibat keterbatasan waktu tersebut, dia mengaku tak bisa menghadiri gelar perkara yang diagendakan pukul 09.00.
"Prof Ito semalam meninggal, saya bilang pasti enggak keburu (menghadiri gelar perkara). Makanya saya melayat saja," kata Ahok.
Adapun Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama terkait pengutipan ayat suci saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik kemungkinan mengambil kesimpulan apakah penyelidikan kasus itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.
Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Tujuanya agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Penulis: Kurnia Sari Aziza