Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Keburu Jadi Alasan Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tidak Keburu Jadi Alasan Ahok Tak Hadiri Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat blusukan di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Ahok mengatakan, dirinya tidak berkewajiban untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

"Enggak ada kewajiban (hadir gelar perkara), tidak ada debat. Kami hanya memaparkan hasil dari berita acara," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia mengaku sempat melayat ke kediaman almarhum Profesor Sarlito Wirawan Sarwono, di Ciputat, Tangerang Selatan.

Akibat keterbatasan waktu tersebut, dia mengaku tak bisa menghadiri gelar perkara yang diagendakan pukul 09.00.

"Prof Ito semalam meninggal, saya bilang pasti enggak keburu (menghadiri gelar perkara). Makanya saya melayat saja," kata Ahok.

Adapun Ahok dilaporkan sejumlah pihak ke polisi atas dugaan penistaan agama terkait pengutipan ayat suci saat ia berkunjung ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik kemungkinan mengambil kesimpulan apakah penyelidikan kasus itu bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.

Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

Tujuanya agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas