Pekan Depan, AKBP Brotoseno Diperiksa Tipikor Bareskrim
Kasus pidana suap AKBP Brotoseno dan Kompol DSY kini resmi disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pidana suap AKBP Brotoseno dan Kompol DSY kini resmi disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.
Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan mulai minggu depan, baik AKBP Brotoseno maupun Kompol DSY mulai diperiksa.
"Jumat lalu sudah pelimpahan berkas dari Propam ke Bareskrim. Jadi minggu depan resmi ditangani tipikor Bareskrim," ucap Rikwanto, Sabtu (19/11/2016).
Sehingga mulai minggu depan, AKBP Brotoseno dan Kompol DSY akan dibawa dari tahanan Narkoba Polda Metro dan tahanan Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim yang kini menumpang di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain memeriksa dua penyidik itu, dua orang sipil yakni pengacara yang memberi suap, yakni LMB dan perantara inisial HAH juga akan dibawa dari tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke gedung Ombudsman untuk diperiksa.
"Ini sudah masuk tahap penyidikan, mereka yang dianggap punya informasi soal kasus ini akan diperiksa, diambil keterangannya. Termasuk soal motif pasti pemberian uang hingga siapa inisiatornya," ucap mantan Kapolres Klaten itu.
Terpisah, Irwasum Polri, Komjen Dwi Priyatno menegaskan pihaknya akan mendalami kasus ini hingga terang benderang sampai ke inisiator pemberi suap.
"Kami komitmen mendalami kasus ini secara transparan dan serius hingga nanti pidana korupsinya maju ke persidangan. Motif pasti nanti tunggu hasil pemeriksaan. Intinya dia menerima sesuatu apalagi jumlah uangnya kan besar berkaitan kasus yang ditangani. Patut diduga dia menerima suap," imbuh mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Lebih lanjut mengenai kuasa hukum dari empat tersangka di kasus ini, baik sipil maupun dua oknum anggota, jenderal bintang tiga ini tidak mempermasalahkan karena itu adalah hak dari para tersangka.
"Soal pendampingan kuasa hukum bagi tersangka, itu tidak ada masalah, silakan saja karena itu hak dari tersangka untuk mendapatkan pendampingan," ujarnya.
Ditanya soal apakah para tersangka sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi pemeriksaan mulai minggu depan, Dwi Priyatno mengaku belum mengetahui.
Diberitakan sebelumnya, AKBP Brotoseno yang merupakan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, ditangkap oleh Satgas Saber Pungli dan Biro Pengamanan Internal Polri pada Jumat, 11 November 2016.
Penangkapan kekasih Angelina Sondakh itu berawal dari ditangkapnya temannya yang bertugas di direktorat lain Bareskrim, Kompol DSY.
Tim menyita uang sebanyak Rp 1,75 miliar dari AKBP Brotoseno dan Rp 150 juta dari Kompol DSY.
Dari pemeriksaan, diketahui AKBP Brotoseno dan Kompol DSY memperoleh uang tersebut dari LMB. Lantas, tim menangkap LMB dan menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar darinya.
Tim juga menangkap pemberi uang total hampir Rp 3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp 3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan terpisah. AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap.
Saat ini, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemberi perintah dan donatur utama uang Rp 3 miliar tersebut.