Mabes Polri : Penetapan Tersangka Buni Yani Kewenangan Penyidik Polda Metro Jaya
"Kalau memang memenuhi unsur dan didukung bukti, ya itu kewenangan dari penyidik, tidak ada masalah,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri enggan mengomentari lebih lanjut soal penetapan tersangka Buni Yani karena penyidikannya dilakukan Polda Metro Jaya.
"Kalau memang memenuhi unsur dan didukung bukti, ya itu kewenangan dari penyidik, tidak ada masalah," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (24/11/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani yang juga berprofesi sebagai dosen itu sempat menjalani pemeriksaan sejak Rabu hingga Kamis pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif mengapa Buni Yani tidak ditahan.
Alasan objektif yang bersangkutan kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik saat dimintai keterangan.
Untuk alasan subjektif, kata dia, yang bersangkutan tak akan melarikan diri.
Ini karena penyidik sudah mengajukan surat ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Buni Yani pergi ke luar negeri.
"Yang bersangkutan terkait tak melarikan diri. Kami sudah melakukan upaya pencegahan pergi ke luar negeri," kata Awi Setiyono.
Selain itu, penyidik berkeyakinan Buni Yani tak akan menghilangkan barang bukti.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa HP Asus Zenfone 2 tahun 2008 warna hitam, emailbuni_yani@yahoo.com dibuat 98, dan akun facebook, Buni Yani dibuat 2008, lalu, screen capture.
Kemudian, yang bersangkutan diyakini tak mengulangi perbuatan.
Penyidik memberikan kepercayaan kepada Buni Yani supaya tak terulang di kemudian hari.
"Dengan keyakinan tersebut penyidik berkeyakainan tak perlu dilakukan penahanan," tambah mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.