Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU DKI Tegaskan Program Rp 1 Miliar Agus-Sylvi Bukan Politik Uang

"Kalau begitu, sanksinya (politik uang) cukup berat. Bisa dianulir dari pencalonan," kata Sumarno.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU DKI Tegaskan Program Rp 1 Miliar Agus-Sylvi Bukan Politik Uang
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pasangan Calon Pilkada DKI Jakarta 2017, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni deklarasi kampanye damai di Monumen Nasional, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (28/10/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan program bantuan Rp 1 miliar ke setiap RW yang dijanjikan pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut satu, Agus Yudhoyono - Sylviana Murni bukanlah politik uang.

Ia menjelaskan yang dimaksud dengan kategori politik uang bilamana cagub-cawagub tersebut menjanjikan uang dengan embel-embel "kamu pilih saya, saya kasih uang sekian".

"Kalau begitu, sanksinya (politik uang) cukup berat. Bisa dianulir dari pencalonan," kata Sumarno, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Baca: Bawaslu Sebut Program Rp 1 Miliar Per RW Agus-Sylvi Sebagai Politik Uang

Berdasarkan kajian KPU, menurutnya, jika calon kepala daerah menjanjikan akan mengalokasikan anggaran bila terpilih nanti, itu bukanlah merupakan pelanggaran.

Sumarno menjelaskan, program yang disampaikan Agus saat kampanye adalah hal yang wajar dilakukan.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebelumnya mengategorikan program tersebut sebagai pelanggaran administrasi karena tidak tercantum dalam visi misi Agus-Sylvi yang diserahkan ke KPU DKI.

"Bawaslu mengategorikan ini sebagai pelanggaran administrasi, tapi (program) ini tidak termasuk pelanggaran," papar Sumarno.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas