Tim Kuasa Hukum Ahok Kecewa
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecewa eksepsi atau nota keberatan ditolak
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecewa eksepsi atau nota keberatan ditolak majelis hakim. Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi berharap agar nota keberatan dikabulkan.
Tapi, dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok tetap dilanjutkan.
Baca: Ahok: Perjuangan Masih Panjang
Keputusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12),
“Tentu kami kecewa ya, harapan kami eksepsi dikabulkan,” ujar Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,
Trimoelja menghormati putusan pengadilan. Karena perkara berlanjut, maka penasihat hukum akan menempuh upaya hukum.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Jadi kita tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Trimoelja.
Penasihat hukum Ahok akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi pada persidangan. Saksi yang dihadirkan meliputi saksi fakta dan ahli.
Trimoelja merahasiakan identitas saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan saksi.
“Tapi kalau melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan,” ucap Trimoelja.