KPUD Akui Tidak Bisa Tindak Lembaga Survei Tidak Resmi
Kalau kemudian ada lembaga survei tidak daftar, KPU tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan tidak memiliki otoritas untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak terdaftar namun merilis hasil survei Pilkada DKI.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta menjawab pertanyaan apabila ada lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU namun merilis hasil survei.
"Kalau kemudian ada lembaga survei tidak daftar, KPU tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi," kata Sumarno saat diskusi 'Antara Survei dan Realitas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Menurut Sumarno, pihaknya hanya bisa mengumumkan kepada publik bahwa lembaga survei yang dimaksud sebenarnya tidak terdaftar sebagai lembaga survei yang bisa mempublikasikan hasil survei dan hitung cepat atau quick count saat pemungutan suara.
Sumarno melanjutkan pengumuman itu penting karena untuk diterima KPU menjadi lembaga survei resmi harus melengkapi sejumlah persyaratan.
Antara lain mengenai metodologi dan sumber pendanaan.
"Ketika daftar ke KPU tidak hanya menyerahkan nama tapi menyerahkan metodologi dan sumber dana. Ada juga lembaga aurvei harus beberap kali serahkan persyaratan," tukas Sumarno.