Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Akui Tidak Bisa Tindak Lembaga Survei Tidak Resmi

Kalau kemudian ada lembaga survei tidak daftar, KPU tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPUD Akui Tidak Bisa Tindak Lembaga Survei Tidak Resmi
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno usai acara pengukuhan relawan demokrasi Pilkada DKI Jakarta, Rabu (16/11/2016) di Hotel Media, Gunung Sahari, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan tidak memiliki otoritas untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang tidak terdaftar namun merilis hasil survei Pilkada DKI.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta menjawab pertanyaan apabila ada lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU namun merilis hasil survei.

"Kalau kemudian ada lembaga survei tidak daftar, KPU tidak punya otoritas untuk memberikan sanksi," kata Sumarno saat diskusi 'Antara Survei dan Realitas' di Cikini, Jakarta, Sabtu (21/1/2017).

Menurut Sumarno, pihaknya hanya bisa mengumumkan kepada publik bahwa lembaga survei yang dimaksud sebenarnya tidak terdaftar sebagai lembaga survei yang bisa mempublikasikan hasil survei dan hitung cepat atau quick count saat pemungutan suara.

Sumarno melanjutkan pengumuman itu penting karena untuk diterima KPU menjadi lembaga survei resmi harus melengkapi sejumlah persyaratan.

Antara lain mengenai metodologi dan sumber pendanaan.

"Ketika daftar ke KPU tidak hanya menyerahkan nama tapi menyerahkan metodologi dan sumber dana. Ada juga lembaga aurvei harus beberap kali serahkan persyaratan," tukas Sumarno.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas