Investasi Bodong, Polisi Segel KSP Pendawa
Selain itu penyegelan katanya merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang dilakukan polisi untuk menguak kasus ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-Untuk mendalami dugaan praktik investasi bodong yang dilaporkan sejumlah nasabahnya, aparat Polresta Depok menyegel dua bangunan kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group di Jalan Raya Meruyung, RW 4, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok, Kamis (26/1/2017).
Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di depan dua kantor yang lokasinya berdekatan itu.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan pemasangan garis polisi dilakukan agar tidak ada upaya penghilangan barang bukti dalam dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group pimpinan Salman Nuryanto itu.
Selain itu penyegelan katanya merupakan bagian dari upaya penyelidikan yang dilakukan polisi untuk menguak kasus ini.
"Jadi ini bagian proses penyelidikan, juga agar barang bukti tidak hilang atau rusak," katanya.
Menurutnya pemasangan garis polisi juga untuk mengantisipasi kemungkinan aksi anarkis dari para nasabah Pandawa Group yang merasa dirugikan.
Seperti diketahui, sejumlah nasabah melaporkan Pandawa Group pimpinan Salman Nuryanto ke Polresta Depok, pekan lalu, terkait dugaan penipuan berkedok pengumpulan dana investasi.
Dari 8 nasabah yang melapor, hanya satu nasabah saja yang laporannya secara resmi diterima polisi. Sementara 7 nasabah lainnya didata dan akan dijadikan saksi dalam kasus ini. (Budi Sam Law Malau)