Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Seharusnya Ketua MUI Dipojokkan di Persidangan

Menurutnya, niat baik Maruf Amin hadir sebagai saksi telahvdibalas dengan perlakuan tidak patut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Seharusnya Ketua MUI Dipojokkan di Persidangan
Tribunnews/Pool/Sindo/Isra Triansyah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin (tengah) hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Saadi mengaku kecewa, Ketua Umum MUI, Maruf Amin diperlakukan tidak patut di persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Zainut Tauhid Saadi mengingatkan kehadiran Ketua Umum MUI adalah sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penodaan agama, adalah bukti ketaatan dan penghormatan Kyai Maruf Amin terhadap proses hukum di Indonesia.

"Beliau dari awal berketetapan hati untuk mendorong penyelesaian kasus Saudara BTP (Ahok) melalui jalur hukum, dan itu adalah pilihan jalan yang paling terhormat dan bermartabat serta dapat meminimalisir konflik," ujar Zainut Tauhid Saadi dalam siaran persnya.

Turunan dari dikeluarkannya sikap dan pandangan MUI bahwa Ahok telah melakukan penistaan agama Islam, adalah murni kasus hukum, bukan kasus politik.

Ia juga menegaskan bahwa kasus itu bukan kasus pertentangan etnis, maupun kasus pertentangan golongan dan agama.

"Kami sangat menyesalkan proses persidangan yang terjadi kemaren. Majelis persidangan yang sangat terhormat tersebut, memperlakukan beliau dengan sangat tidak terhormat dan manusiawi," katanya.

Menurutnya, niat baik Maruf Amin hadir sebagai saksi telahvdibalas dengan perlakuan tidak patut.

Berita Rekomendasi

Ia menganggap Ketua Umum MUI diperlakukan seolah-olah sebagai terdakwa.

"Dicecar pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan, dengan bahasa yang sarkastik, tendensius dan menjurus kepada fitnah. Lebih dari tujuh jam beliau 'diadili' layaknya seorang terpidana," ujarnya.

"Bahkan Saudara BTP sebagai terdakwa dengan sombong dan congkak berniat mempolisikan Bapak Kyai Maruf Amin karena tuduhan memberikan keterangan palsu. Hal tersebut merupakan bentuk intimidasi dan fitnah yang sangat keji," katanya.

Tanpa bermaksud mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, menurutnya MUI akan mengevaluasi semua proses persidangan tersebut, dan akan memberikan sikap atas perlakuan yang tidak terpuji kepada Ketua Umum MUI.

"MUI menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan terpancing oleh hasutan dan ajakan melakukan tindakan yang melanggar hukum," katanya.

"Tetap mengedepankan semangat ukhuwah Islamiyah dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas