Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puslabfor Polri: Tidak Ada Penyisipan Saat Pidato Ahok di Pulau Pramuka

Bukti kedua ukuran file hanya 156 MB berdurasi 29 detik dengan resolusi 320 x 176 pixel.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puslabfor Polri: Tidak Ada Penyisipan Saat Pidato Ahok di Pulau Pramuka
Pool/Isra Triansyah
Terdakwa Dugaan Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. (POOL/Isra Triansyah/SINDO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar mengatakan tidak ada yang diubah dalam pidato Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama di Pulau Pramuka, tahun lalu.

Setelah menganalisis empat video yang menjadi bukti persidangan, Muhammad Nuh mengatakan pernyataan Abok dalam video tersebut utuh atau tidak ada yang dikurangi atau ditambahi.

"Khusus untuk ketika Pak Gubernur memegang microphone memberikan pengarahan hingga selesai meletakkan kembali microphone ke atas meja itu yang kita analisis dan untuk sekian menit yang ada di sana, kita tidak temukan adanya penyisipan ataupun pembuangan pengurangan frame. Jadi momen di sana benar adanya," kata Muhamad Nuh saat memberikan kesaksian yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Perrtanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut Nuh, ada empat rekaman video yang dia dan tim analisa berdasarkan perintah Kapuslabfor Bareskrim Polri.

Bukti pertama adalah rekaman video dari Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, ketiga saksi pelapor Muhammad Burhanuddin dan keempat dari pelapor Habib Muchsin.

Rekaman dari Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ukuran filenya adalah 1,25 GB berdurasi 1 jam 48 menit dengan pixel resolution 1280 x 720 pixel.

Bukti kedua ukuran file hanya 156 MB berdurasi 29 detik dengan resolusi 320 x 176 pixel.

BERITA REKOMENDASI

Sementara bukti ketiga berukuran 538 MB berdurasi 1 jam 48 menit namun resolusinya masih dibawa yang pertama yakni 640 x 360 pixel.

Sementara bukti keempat berukuran 1,25 GB berdurasi 1 jam 48 menit dengan resolusi 1280 x 720 pixel.

Walau ukuran video tersebut berbeda-beda dan berbeda durasi Muhammad Nuh mengatakan video-video tersebut tidak mengalami pengurangan atau penambahan frame.

Menurut Muhammad Nuh, metode yang digunakan adalah analisis frame demi frame.

Terkait rekaman video tersebut, Muhammad Nuh mengatakan video milik Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut sebenarnya adalah video kompilasi.


Video tersebut berisi beberapa kejadian yang berbeda dan dikompilasi jadi satu file atau berkas.

"Itu sebetulnya video kompilasi ada video tentang pariwisata Pemprov DKI segala macam perjalanan ke Kepulauan Seribu kemudian Gubernur DKI memberikan pengarahan," kata dia.

Walau berisi beberapa kejadian, Muhammad Nuh memastikan ada unsur yang disisipkan, ditambah atau dikurangi.

Artinya, kata dia, analisi tersebut berdasarkan frame demi frame dan histogram menunjukkan kesesuaian.

Seperti diketahui, Basuki atau Ahok diduga menistakan agama Islam dan Ulama saat memberikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas