Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Disilakan Ajukan Gugatan ke MK

"KPU DKI akan tetapkan paslon sebagai peserta Pilkada DKI putaran kedua. Kalau ada gugatan pelaksanaanya mundur sekitar bulan Juni," kata Sumarno.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Disilakan Ajukan Gugatan ke MK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno memberikan keterangan di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (11/1/2017). Selain menunjukkan surat suara, KPU DKI Jakarta juga menjelaskan mengenai debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 13 Januari, 27 Januari dan 10 Februari 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU memiliki waktu tiga hari jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka ada waktu tiga hari. Itu kalau mereka mengajukan keberatan perolehan suara bisa ajukan ke MK mulai besok tanggal 27-28 Februari dan 1 Maret. Hanya tiga hari. Setelah itu kami akan koordinasi ke MK, apa ada gugatan atau tidak," kata Sumarno usai penghitungan suara di tingkat provinsi di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

Baca: KPU DKI: Ahok Djarot 42,99 Persen, Anies-Sandi 39,95 Persen dan Agus-Sylvi 17,05 Persen

Menurutnya, jika tidak ada yang menggugat perhitungan yang dilakukan maka KPU DKI akan mengumumkan secara resmi pasangan yang maju ke putaran kedua tanggal 2 atau 3 Maret 2017.

"KPU DKI akan tetapkan paslon sebagai peserta Pilkada DKI putaran kedua. Kalau ada gugatan pelaksanaanya mundur sekitar bulan Juni," kata Sumarno.

Dirinya menjelaskan, KPU DKI siap apabila ada pasangan calon yang akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami siap bila ada gugatan. Ini kan era demokrasi," kata Sumarno.

Berita Rekomendasi

MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu (22/2/2017) mengikuti jadwal KPU, yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari Rabu.

"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," kata juru bicara MK Fajar Laksono.

Sementara itu, pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada untuk gubernur dibuka pada tanggal 25 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah KPU mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.

Setelah pendaftaran pengajuan sengketa, MK akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017. Sidang pendahuluan baru dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.

Pilkada DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas