Sandiaga Uno Akan Dimintai Keterangan Polisi Terkait Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Pelapor dalam kasus itu sendiri diketahui merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang memintai keterangan dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Jumat (10/3/2017).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sandiaga akan dipanggil sebagai saksi atas sebuah kasus tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP yang terjadi pada pertengahan tahun 2013 lalu.
"Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," ujar Asep saat dihubungi Kamis (9/3/2017).
Pelapor dalam kasus itu sendiri diketahui merupakan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Mustakim membenarkan hal tersebut.
Mustakim mengatakan, bahwa Sandiaga dipanggil bukan sebagai saksi terlapor.
"Betul, sebagai saksi saja," ujar Mustakim.
Mustakim sendiri enggan menyebut, kasus apa yang dimaksud dalam panggilan ini.
"Nanti saja," katanya.