Jerat Ahok Dengan Dua Pasal Alternatif, Saksi Ahli Sebut Jaksa Ragu
jaksa menjerat Basuki dengan pasal alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej menilai jaksa penuntut umum ragu menggunakan pasal dalam dakwaan untuk menjerat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Hal itu diungkapkan Edward saat dihadirkan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (14/3/2017).
"Mohon dijelaskan atau tegaskan bagaimana dengan dakwaan dua pasal yang digunakan jaksa?" tanya penasehat hukum.
"Ya pertama tadi seperti yang saya jelaskan, dakwaan ini bersifat alternatif. Biasanya kalau dakwaan alternatif ada keraguan jaksa penuntut umum menentukan pasal yang fix. Untuk itu diserahkan kepada majelis hakim," kata Edward.
Diketahui jaksa menjerat Basuki dengan pasal alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjelaskan, terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk keperluan tertentu.
"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," kata Jaksa Ali saat membacakan dakwaan.