Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Foto Mobil Mewah Porsche Dikawal Masuk Jalur Transjakarta, Ini Kata Polisi

Masyarakat banyak yang menduga kalau motor yang tepat di belakang Transjakarta dan di depan Porsche itu anggota polisi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Heboh Foto Mobil Mewah Porsche Dikawal Masuk Jalur Transjakarta, Ini Kata Polisi
Istimewa
Porsche Masuk Jalur Transjakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial ramai memperbincangkan foto Porsche masuk jalur Transjakarta dan diduga dikawal oleh anggota polisi. Gambar itu memperlihatkan mobil sport berkelir putih sedang melintas di jalur yang tidak diperbolehkan untuk kendaraan umum, dan pribadi.

Masyarakat banyak yang menduga kalau motor yang tepat di belakang Transjakarta dan di depan Porsche itu anggota polisi.

Namun, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengkonfirmasi bahwa itu bukan petugas polisi.

"Bisa diamati foto itu, rompi yang digunakan bukan rompi polisi, karena tidak ada tulisan polisi," kata Royke dikutip Otomania.com dari laman NTMC Polri, Sabtu (18/3/2017).

Baca: Model Porsche Macan Paling Laris di Kawasan Asia Pasifik

Bukti lain, dijelaskan Royke, sepeda motor yang digunakannya pun tidak menggunakan pelat nomor anggota, bahkan bisa dilihat jelas pakai pelat hitam seperti pengguna kendaraan bermotor pribadi lainnya.

"Polisi yang sedang bertugas itu tidak mungkin motornya menggunakan pelat hitam seperti itu," kata dia.

Berita Rekomendasi

Bahkan, tidak bisa dipastikan juga motor yang bergaya ala polisi itu merupakan pengawal dari Porsche atau bukan. "Bisa saja mereka tidak saling mengenal," ucap Royke.

Meski kejadiannya sudah beberapa hari, namun pengendara motor dan Porsche itu bisa ditilang.

Royke memastikan akan mencari keduanya dengan cara melihat pelat nomor dari masing-masing kendaraan tersebut.

Pengguna motor dan Porsche itu sudah terbukti bersalah, karena masuk jalur Transjakarta. Secara aturan, bisa dijerat Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasalnya melanggar peraturan rambu lalu lintas, dan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Penulis : Aditya Maulana

Sumber: Otomania.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas