Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketahuan Saat Mau Mencuri Motor, Dely Dihakimi Massa Hingga Tewas

Jenazah pelaku, Soerahman Dely (31) kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk kepentingan penyelidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketahuan Saat Mau Mencuri Motor, Dely Dihakimi Massa Hingga Tewas
TRIBUNNEWS.COM/HENDRA GUNAWAN
Korban Kecelakaan 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang pencuri sepeda motor di Kampung Rawapanjang RT 04/04, Rawalumbu, Kota Bekasi tewas dihakimi massa saat beraksi pada Minggu (9/4) malam.

Jenazah pelaku, Soerahman Dely (31) kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk kepentingan penyelidikan.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, massa nekat menghakimi pelaku karena kesal dengan ulahnya.

Apalagi kasus pencurian sepeda motor marak terjadi di permukiman warga setempat.

"Ada warga lain yang sudah berupaya mengamankan pelaku, cuma massa lebih agresif sehingga lepas kendali dan menghakimi pelaku sampai tewas," ujar Erna pada Senin (10/4).

Erna menjelaskan kasus berawal saat pelaku berusaha menggasak sebuah sepeda motor Honda Beat B 3324 KZW milik Irman (25) di lokasi kejadian.

Ketika membobol sepeda motor itu menggunakan kuncil leter T, Irman memergoki tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Korban berteriak meminta bantuan, hingga membuat pelaku panik dan berusaha melarikan diri.

"Teriakan korban didengar warga setempat dan langsung memburunya. Pelaku berhasil ditangkap beserta letter T," kata Erna.

Belum sempat diamankan, rupanya pelaku dikeroyok massa hingga tidak sadarkan diri.

Bahkan saat petugas kepolisian datang, Dely telah meregang nyawa dengan luka di sekujur tubuhnya.

"Tersangka tewas karena mengalami luka yang sangat parah di bagian kepala dan tubuhnya," ungkapnya.

Erna meminta kepada masyarakat jangan main hakim sendiri dengan pelaku kejahatan.

Sebagai negara hukum, kata Erna, warga harus mempercayakan kasus tersebut aparat penegak hukum.

"Pelaku juga memiliki hak untuk hidup dan diadili, jadi sebaiknya tahan emosi dan serahkan kasus ini ke penyidik," tegas Erna.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas