Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Rizieq Shihab Harus Legowo dengan Tuntutan Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Metro: Rizieq Shihab Harus Legowo dengan Tuntutan Ahok
Repro/KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berfoto bersama ibu-ibu berkebaya merah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2017). Sebanyak 20 perempuan berkebaya merah membagikan bunga mawar kepada warga yang menunggu kedatangan Ahok di Balai Kota DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah ditetapkan bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama yang dilakukannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaa terhadap Ahok, Kamis (20/4/2017).

Tuntutan tersebut ditetapkan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim.

Namun, hukuman tersebut tak lantas, langsung membuat Ahok ditahan dalam penjara selama 1 tahun.

Munurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, Ahok bisa lolos dari hukuman penjara apabila selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

"Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun," ujar Gandjar seperti dikutip Kompas.com.

BERITA REKOMENDASI

Dari pihak tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta juga mengungkapkan hal yang sama mengenai putusan tersebut.

Hukuman yang diberikan pada Ahok sudah mulai berlaku sejak putusan tersebut di tetapkan.

Meskipun begitu, beberapa pihak terlihat keberatan dengan keputusan itu, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Namun, pihak kepolisian langsung mengingatkan seluruh pihak terkait untuk bisa menerima keputusan tersebut dengan hati yang lapang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, meminta tak ada lagi aksi pengerahan masa untuk Ahok.


"Pak Ahok kan sudah dituntut oleh JPU, apapun tuntutan harusnya legowo. Jangan ada lagi pengerahan massa," ungkap Argo di Polda Metro, seperti dikutip Tribunnews, Sabtu (22/4/2017).

Argo juga menegaskan tak ada lagi yang bisa melakukan intervensi dalam penenggakan hukum.

Dirinya juga berjanji akan memberikan pengamanan lebih banyak dalm sidang selanjutnya agar tak terjadi kericuhan.

"Tidak ada yang bisa melaakukan intervensi hukum dan membuat situasi tidak baik. Dalam sidang berikutnya, kami akan berikan pengamanan yang lebih banyak," tambahnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas