PB PMII Sebut Vonis 2 Tahun Ahok adalah Keputusan Terbaik
Sebagai wakil Tuhan dan kami percaya keputusannya adalah keputusan yang terbaik
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Aminuddin Ma'ruf menyebut bahwa vonis 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama adalah putusan terbaik dari Majelis Hakim dugaan kasus penistaan agama.
"Sebagai wakil Tuhan dan kami percaya keputusannya adalah keputusan yang terbaik," ujar Aminuddin di Kantor PB PMII, Jalan Salemba Tengah, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Aminuddin mengatakan pihaknya sejak awal persidangan berlangsung telah mengambil sikap untuk mempercayakan penyelesaian kasus kepada Majelis Hakim.
"Kita ini negara hukum, kalau bukan hukum yang kita percaya lalu siapa lagi. apapun keputusan itu kami serahkan pada hukum sebagai panglima tertinggi," tutur Aminuddin.
Diketahui, Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, dan menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.
Dengan statusnya sebagai tahanan, Ahok dipastikan non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.