Pencuri Uang Rp1,3 Miliar di Kantor Gedung Batavia Dibekuk Polsek Tanah Abang
Setelah lebih dari 2 bulan buron, tersangka RH (32) ditangkap ketika sedang berada di tempat wisata yang ada di kawasan Bogor,
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARAT - Satu dari dua orang tersangka spesialis perampokan di gedung-gedung bertingkat berhasil ditangkap Polsek Metro Tanah Abang pada Minggu (21/5), tepatnya jam 11.30.
Setelah lebih dari 2 bulan buron, tersangka RH (32) ditangkap ketika sedang berada di tempat wisata yang ada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan dalam perampokan di dua perusahaan di Gedung Batavia, Jalan Karet Tengsin, Tanah Abang, RH berperan sebagai sopir dari tersangka utama dalam kasus tersebut yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka yang kami tangkap bukan pelaku utama, dia hanya bertugas sebagai pengantar setelah temannya selesai mencuri," ungkap Suyatno saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (21/5).
Berdasarkan hasil interogasi, RH mengaku diupah oleh tersangka lain sebesar RP25 juta sebagai imbalan karena telah mengantarkan temannya sehabis mencuri uang tersebut.
Pada saat dilakukan penangkapan, kepolisian menyita uang sebanyak Rp15 juta di dalam rekening bank miliknya.
Pencurian sendiri terjadi pada tanggal 18 Maret 2017 silam, jam 01.00 dini hari. tersangka utama berhasil menggondol dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang pemilik.
Pelaku berhasil masuk ke kantor lantai 9, Gedung Batavia, dengan merusak pintu kaca dan menjebol dinding kantor menara Batavia.
Sebelum kantor sepi, tersangka utama ini bersembunyi di dalam gedung dan berhasil keluar tanpa diketahui oleh petugas keamanan.
Uang yang berhasil dicuri merupakam pecahan dollar Amerika sebanyak kurang lebih 100.000 USD. Apabila dinominalkan ke dalam bentuk rupiah, maka total uang yang dicuri yakni kurang lebih Rp1,3 miliar.
"Pelaku utama masih kami cari keberadaannya," ungkap Kanit Reskrim Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim.
Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan pencurian di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan dan dihukum selama 2 tahun penjara. Tersangka utama kemudian terbebas sejak bulan Januari 2017 lalu.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. Kasusnya saat ini ditangani oleh Polsek Metro Tanah Abang.