Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin RPTRA Punya Peran Bangun Karakter Masyarakat, Djarot Bakal Terbitkan Perda

Djarot Saiful Hidayat ingin menegaskan aturan dan fungsi ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) yang dibangun masa kepemimpinannya

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Ingin RPTRA Punya Peran Bangun Karakter Masyarakat, Djarot Bakal Terbitkan Perda
Tribunnews/JEPRIMA
Siswa membaca buku di Perpustakaan keliling bemo pada acara pesta pendidikan di RPTRA Kalijodo, Jakrta Utara, Selasa (2/5). Acara bertajuk " Barengan Berkarya untuk Pendidikan di Pesta Pendidikan" ini bertujuan untuk merayakan keberhasilan dalam berbagai aspek pendidikan yang diinisiasi oleh komunitas, organisasi dan para pemangku kepentingan yang terus berkarya mendorong perubahan dalam dunia pendidikan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin menegaskan aturan dan fungsi ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) yang dibangun masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.

Menurutnya, untuk mengelola RPTRA sesuai fungsinya tidak cukup diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami siapkan adalah dalam masa transisi tentang sistem pelayanan, contoh begini kemarin saya tanya misalnya, RPTRA dibutuhkan nggak sama masyarakat, jawabannya dibutuhkan, bagus. Maka RPTRA ini harus tetap dijalankan, karena sudah terbangun ratusan RPTRA fungsinya harus sesuai," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6/2017).

Djarot menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA merupakan pra-syarat untuk menjadikan kota yang ramah anak. Serta bisa diadopsi menjadi program nasional.

"Kami sudah ajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA ini memang sebagai pra-syarat untuk menjadikan kota ramah anak dan perempuan. Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," ujarnya.

Mantan Wali Kota Blitar ini mengatakan, Perda tentang RPTRA itu akan berisi tentang pengelolaan, serta fungsi dari RPTRA. Dari paparan fungsi RPTRA tersebutlah yang akan dikuatkan menjadi Perda.

"Isi perdanya tentang pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Supaya fungsi RPTRA betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat. Fungsi-fungsi akan kita kuatkan di dalam Pergub dan Pergub akan kita angkat kita ajukan ke dalam Perda," kata Djarot.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Perda ini ditargetkan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Agustus mendatang. Namun Djarot belum bisa memastikan apakah Perda tentang RPTRA akan selesai sebelum masa kepemimpinannya berakhir pada bulan Oktober mendatang.

"Panitia butuh kajian akademis ya, paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD. Meskipun Oktober belum selesai tapi kan juga bisa dibahas di DPRD. Selama ini kan landasannya masih Pergub ya, nanti kami tingkatkan," kata Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas