Ingin RPTRA Punya Peran Bangun Karakter Masyarakat, Djarot Bakal Terbitkan Perda
Djarot Saiful Hidayat ingin menegaskan aturan dan fungsi ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) yang dibangun masa kepemimpinannya
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin menegaskan aturan dan fungsi ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) yang dibangun masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
Menurutnya, untuk mengelola RPTRA sesuai fungsinya tidak cukup diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami siapkan adalah dalam masa transisi tentang sistem pelayanan, contoh begini kemarin saya tanya misalnya, RPTRA dibutuhkan nggak sama masyarakat, jawabannya dibutuhkan, bagus. Maka RPTRA ini harus tetap dijalankan, karena sudah terbangun ratusan RPTRA fungsinya harus sesuai," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/6/2017).
Djarot menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA merupakan pra-syarat untuk menjadikan kota yang ramah anak. Serta bisa diadopsi menjadi program nasional.
"Kami sudah ajukan ke pemerintah pusat bahwa RPTRA ini memang sebagai pra-syarat untuk menjadikan kota ramah anak dan perempuan. Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional," ujarnya.
Mantan Wali Kota Blitar ini mengatakan, Perda tentang RPTRA itu akan berisi tentang pengelolaan, serta fungsi dari RPTRA. Dari paparan fungsi RPTRA tersebutlah yang akan dikuatkan menjadi Perda.
"Isi perdanya tentang pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Supaya fungsi RPTRA betul-betul ditujukan untuk membangun karakter masyarakat. Fungsi-fungsi akan kita kuatkan di dalam Pergub dan Pergub akan kita angkat kita ajukan ke dalam Perda," kata Djarot.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Perda ini ditargetkan akan diajukan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Agustus mendatang. Namun Djarot belum bisa memastikan apakah Perda tentang RPTRA akan selesai sebelum masa kepemimpinannya berakhir pada bulan Oktober mendatang.
"Panitia butuh kajian akademis ya, paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD. Meskipun Oktober belum selesai tapi kan juga bisa dibahas di DPRD. Selama ini kan landasannya masih Pergub ya, nanti kami tingkatkan," kata Djarot.