Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Bus Angkutan Lebaran Harus Jalani Uji di Terminal Mulai 15 Juni

"Setiap PKB ditugaskan untuk terjun ke terminal untuk memastikan kelayakan angkutan lebaran.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Semua Bus Angkutan Lebaran Harus Jalani Uji di Terminal Mulai 15 Juni
WARTA KOTA
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta memeriksa ban bus PO Dedy Jaya di Terminal Kalideres, Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guna memastikan kelayakan angkutan mudik Lebaran, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan akan melakukan pengujian armada angkutan lebaran di sejumlah terminal di Jakarta mulai 15 Juni mendatang.

Tiga terminal itu yakni Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok sebagai terminal bantuan.

Kepala Satuan Pelayanan PKB Pulogebang, Tiyana Brotoadi menyatakan, pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengecekan di Terminal Kampung Rambutan.

"Setiap PKB ditugaskan untuk terjun ke terminal untuk memastikan kelayakan angkutan lebaran. Dari PKB Pulogadung ditugaskan di Terminal Kampung Rambutan. Sedangkan dari PKB Ujung Menteng nanti ke Terminal Terpadu Pulogebang," jelas Tiyana saat dihubungi, Selasa (13/6/2017).

Nantinya, pihaknya akan membuat Posko Kelaikan Jalan Angkutan Lebaran dengan menerjunkan sejumlah personil penguji dan mengerahkan kendaraan unit uji keliling.

Sebelum mengangkut penumpang, bus-bus di terminal diperiksa sesuai Peraturan Dirjen Hundar No 2574/AJ403/DRDJ/ 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi uji administrasi dan uji teknis.

"Untuk Uji Administrasi berupa pemeriksaan SIM, buku KIR, kartu pengawasan (trayek). Sedangkan Uji Teknis meliputi unsur teknis utama dan teknis penunjang," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Unsur teknis utama meliouti lima item yakni sistem penerangan utama, sistem pengereman, badan kendaraan utama, ban dan perlengkapan.

Sedangkan teknis penunjang seperti pemeriksaan pengukur kecepatan, sistem penerangan, badan kendaraan (spion, klalson), kapasitas tempat duduk, perlengkapan kendaraan (ban kendaraan, segitiga, dongkrak, pembuka roda) dan tanggap darurat (pintu darurat, kaca darurat, alat pemecah kaca).

Tiyana menyebut, selama ini sejumlah PO masih abai untuk melengkapi kendaraan penunjang kelaikan. Ia mencontohkan, masih besarnya penggunaan ban vulkanisir oleh bus-bus lintas provinsi. Padahal hal tersebut sangat membahayakan.

"Pelanggaran tang paling banyak adalag penggunaan ban vulkanisir. Porsinya sekitar 40 persen dari total pelanggaran saat dilakukan uji teknis," kata dia.

"Yang lolos uji nanti akan diberikan tanda berupa stiker laik jalan. Dipasang di bagian kiri kaca depan," kata Tiyana.

Sedangkan untuk kendaraan yang terbukti tidak memenuhi standar kelayakan, kata Tiyana, akan diberikan sanksi dari penilangan hingga pengandangan.

"Kalau ga layak nanti ada bus bantuan yang memang sudah disiapkan. Dalam hal ini harus tegas demi keselamatan penumpang. Posko akan kami buka selama 24 jam," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas