Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket KPK Diprediksi Jadi Pintu Masuk Revisi UU KPK

Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana memprediksi Hak Angket KPK menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU KPK.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hak Angket KPK Diprediksi Jadi Pintu Masuk Revisi UU KPK
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Tolak Hak Angket (Kotak) mempertanyakan langkah panitia Hak Angket KPK yang melakukan kunjungan ke Lapas Sukamiskin. 

KLaporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana memprediksi Hak Angket KPK menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU KPK.

Hal itu, kata dia, sudah terlihat begitu nyata, dari awal pembentukan panitia hak angket KPK melalui pernyataan dan opini yang dikembangkan.

Bukan tidak mungkin, menurutnya akan ada pembahasan revisi UU KPK dalam waktu dekat apabila pansus Angket KPK memberikan rekomendasi kepada parlemen.

"Bisa saja dalam waktu dekat ini akan ada pembahasan revisi. Perbincangan itu kan agenda tahunan DPR," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/7/2017).

Baca: Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pemerintah Tetap Bertahan pada Angka 20 hingga 25 Persen

Selain itu juga, di menilai, pansus angket KPK akan terus melakukan manuver yang akan melemahkan KPK dengan cara mendatangi napi korupsi di beberapa Lapas.

BERITA TERKAIT

Juga akan terus membangun opini publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK selama ini, perlu dipertanyakan. Terlebih mengenai penersangkaan beberapa orang yang saat ini sudah ditahan.

"Langkah ini akan masif, sehingga kami meminta kepada presiden untuk segera bertemu dengan partai pendukungnya agar bisa menarik diri dari anggota pansus," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas