Hak Angket KPK Diprediksi Jadi Pintu Masuk Revisi UU KPK
Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana memprediksi Hak Angket KPK menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU KPK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
KLaporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch, Kurnia Ramadhana memprediksi Hak Angket KPK menjadi pintu masuk untuk melakukan revisi UU KPK.
Hal itu, kata dia, sudah terlihat begitu nyata, dari awal pembentukan panitia hak angket KPK melalui pernyataan dan opini yang dikembangkan.
Bukan tidak mungkin, menurutnya akan ada pembahasan revisi UU KPK dalam waktu dekat apabila pansus Angket KPK memberikan rekomendasi kepada parlemen.
"Bisa saja dalam waktu dekat ini akan ada pembahasan revisi. Perbincangan itu kan agenda tahunan DPR," jelasnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/7/2017).
Baca: Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pemerintah Tetap Bertahan pada Angka 20 hingga 25 Persen
Selain itu juga, di menilai, pansus angket KPK akan terus melakukan manuver yang akan melemahkan KPK dengan cara mendatangi napi korupsi di beberapa Lapas.
Juga akan terus membangun opini publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK selama ini, perlu dipertanyakan. Terlebih mengenai penersangkaan beberapa orang yang saat ini sudah ditahan.
"Langkah ini akan masif, sehingga kami meminta kepada presiden untuk segera bertemu dengan partai pendukungnya agar bisa menarik diri dari anggota pansus," kata dia.