Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih yang Tabrak Mobil Polisi di Halim sebagai Tersangka Narkoba
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka adalah Melodie Nathania (25) dan Muhammad Dhanni Hariyono (26).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pengemudi dan penumpang mobil Honda CR-V bernomor polisi B 98 US yang seruduk mobil Honda Volvo milik polisi di Tol Halim, Jakarta Timur sebagai tersangka narkotika.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, kedua tersangka adalah Melodie Nathania (25) dan Muhammad Dhanni Hariyono (26).
Hasil pemeriksaan urine keduanya positif mengandung amphetamine dan methampetamine.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nico saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7/2017).
Sepasang kekasih itu, ditangkap pada Senin (24/7/2017) kemarin sekitar pukul 17.45 WIB.
Polisi yang ditabrak, langsung melakukan penggeledahan.
Dari tas Melodie, polisi mendapati enam butir pil ekstasi.
Penggeledahan ini disaksikan oleh petugas sekuriti GT Halim.
"Saat ditanya itu jawabnya mbalelo," ucap Nico.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sebab, masih ditelisik asal-usul ekstasi yang didapat oleh kedua tersangka.