Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Pelabuhan Mogok Kerja, Ini Antisipasi JICT Cegah Gangguan Bongkar Muat Barang

bahwa untuk menjamin kelancaran bongkar muat agar berjalan optimal di Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana kontingensi.

zoom-in Pekerja Pelabuhan Mogok Kerja, Ini Antisipasi JICT Cegah Gangguan Bongkar Muat Barang
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Kegiatan Bongkar muat kapal kontener di JICT Tanjung Priok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) memastikan perusahaan akan berusaha memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan menyusul rencana mogok kerja Serikat Pekerja JICT yang akan dimulai dari tanggal 3 hingga 10 Agustus 2017.

Direktur Utama PT JICT Gunta Prabawa mengatakan bahwa untuk menjamin kelancaran bongkar muat agar berjalan optimal di Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana kontingensi.

"Kami telah menyiapkan rencana kontingensi. Ini sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI agar kegiatan bongkar muat dan arus barang dari dan ke pelabuhan dialihkan ke pelabuhan dan terminal lain di lingkungan Tanjung Priok," katanya dalam pernyataan pers yang diterima, Jumat(28/7/2017).

Dalam upaya preventif agar mogok kerja tidak terjadi kata Gunta dewan direksi JICT juga berupaya dengan mengirimkan surat permohonan untuk mediasi dengan Serikat Pekerja JICT kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara.

"Ini adalah upaya kami yang lebih mengedepankan penegakan hukum demi menjaga kepentingan nasional," tambahnya.

Namun begitu, pihaknya mengaku prihatin atas sikap pekerja yang hendak melakukan mogok kerja tersebut.

"Kami, direksi JICT juga menyayangkan dan prihatin terhadap sikap dan tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendaknya sementara kami tetap senantiasa berpegang teguh kepada hak dan kewajiban sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Gunta menjelaskan bahwa Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan seperti yang dituduhkan oleh SP JICT.

"Kami telah memenuhi pembayaran bonus sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama dan juga telah menjalankan poin-poin kesepakatan sesuai kewenangan kami dalam risalah rapat 9 Mei 2017 lalu," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas