Tujuh Polisi Akan Jalani Sidang Etik Atas Dugaan Salah Prosedur Dalam Insiden Deiyai
"Yang diduga menyalahi SOP 7 orang yang bawa senjata, yang lain kan enggak. Nanti disidang kode etik,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang anggota Brimob dari Polda Papua akan menjalani Sidang Etik setelah diduga bersalah dalam bentrokan di Deiyai, Papua, pada 1 Agustus silam.
"Yang diduga menyalahi SOP 7 orang yang bawa senjata, yang lain kan enggak. Nanti disidang kode etik," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi wartawan.
Kamal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar gelar perkara insiden tersebut.
"Sudah gelar perkara tinggal tunggu proses sidang saja. Tinggal nunggu kelengkapan administrasinya untuk kode etiknya," tambah Kamal.
Kamal mengungkapkan bahwa tujuh orang tersebut diduga melanggar kode etik setelah membawa senjata.
Sidang etik akan menentukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Brimob tersebut atau tidak.
Kapolsek Tigi, Iptu HM Riani dan anggota Brimob diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Iptu HM Riani sendiri telah dicopot dari jabatan Kapolsek Tigi setelah bentrokan tersebut.
Pihaknya juga telah memeriksa masyarakat yang berada di tempat kejadian.
"Masih pemeriksaan masyarakat, kemarin kan masih trauma. Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan siap disidangkan," kata Kamal.
Sebelumnya empat warga sipil korban bentrokan di Deiyai masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire hingga saat ini.
Sementara itu, Kamal menuturkan total anggota kepolisian yang menjadi korban dalam bentrokan tersebut berjumlah 11 orang.