Kepala BNN Komjen Budi Waseso: Ratusan Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Bahaya Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika di halaman parkir Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/08/2017).
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan magang, Dwi Salfiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti Narkotika di halaman parkir Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/08/2017).
Pemusnahan barang barang bukti yang dilakukan antara lain, Daun Kath 24.956 GR, Sabu sebanyak 60.026,3 GR dan ekstasi sebanyak 144 butir. Barang-barang bukti ini sebelumnya diuji dilaboratorium BNN dan hasilnya positif.
"Barang bukti tersebut merupakan hasil dari kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Juli dan awal Agustus 2017," Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) memastikan.
Barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya kasus tiga orang pelaku berinisial JU, HS dan YS yang sedang transit dari Batam menuju Lombok , diamankan bersama barang bukti berupa 2.051,8 GR Sabu yang disembunyikan di dalam Sepatu.
Ketiganya mengaku diperintah oleh YF untuk membawa paket tersebut. Penangkapan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari Sabtu (15/7/2017) lalu.
Kemudian, narkotika jenis Sabu seberat 508 GR yang berhasil didapt dari tersangka berinisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali pada Jumat (14/7/2017) lalu. Dalam kasus ini, tersangka dikendalikan oleh Emak alias EMI yang memerintahkan untuk membawa Narkotika dari Aceh ke Bali.
Buwas menegaskan kembali,pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan untuk menjalankan amanat Undang-Undang Narkotika. "Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanat UU Narkotika No 35 Tahun 2009 yang tertuang dalam Pasal 91 dan 92. 300 ribu jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba," tegas Buwas.