Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gadungan Klaim Bisa Bebaskan Tahanan Narkoba, Korbannya Ditipu Puluhan Juta

Pelaku ditembak petugas saat hendak ditangkap karena berusana melawan.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polsek Kalideres menembak Eka Supriyadi bin Sueb (28), seorang polisi gadungan yang sedang beroperasi di wilayah Kalideres. Ia ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.

Eka yang mengaku sebagai polisi berpangkat inspektur satu (iptu) di Polda Metro Jaya, mengiming-imingi korbannya bisa membebaskan tahanan narkoba.

Ia tak sendiri. Saat beraksi ada rekan wanitanya yang mendampungi. Namanya Fifit Ekshi Susanti (28). Keduanya menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Aksi Eka dan Fifit terjadi awal Agustus 2017. Korbannya adalah Agus Gunawan dan Dianah warga Kalideres RT 09/01, Jakarta Barat.

Kala itu, korban ingin mengeluarkan sanak saudaranya dari penjara atas kasus narkoba.

Kapolsek Kalideres Kompol Effendi didampingi Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengutarakan bahwa dua pelaku ditangkap tanggal 23 Agustus 2017.

Penangkapan Eka sendiri bermula ketika pihak Polsek Kalideres menerima laporan adanya kasus penipuan yang dilakukan tersangka dengan janji dapat mengeluarkan terpidana kasus narkoba.

Berita Rekomendasi

"Si Tersangka ini, kita tangkap saat melakukan penipuan wilayah hukum Kalideres. Dia mencari korban dan mengiming-imingi dapat mengeluarkan tahanan yang terlibat kasus narkoba," kata Kompol Effendi di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017).

Kompol Effendi menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Eka dibantu oleh rekan wanita bernama Fifit Ekshi Susanti(28) warga Kalideres RT 07/01.

"Kalau peran si tersangka bertugas meyakini korban sebagai anggota polisi. Dan memperkenalkan dengan si calon korban," ungkap Kapolsek.

Dari aksi tersangka melakukan penipuan, Eka meraup uang puluhan juta rupiah dari para korban. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Ada yang Rp 35 juta, ada yang sampai Rp 60 juta. Kita masih menunggu informasi dari korban lainnya," ucap Effendi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 8.137.000, senjata Shoftgun beserta pelurunya, map amplop warna cokelat, satu untai kalung emas berikut surat emasnya, satu buah kulkas, kompor gas portable.

"Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ucap dia.

Sedangkan pelaku tampak tergopoh-gopoh saat digelandang aparat kepolisian. Dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna biru, tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka.(*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas