Mobilnya Diderek karena Parkir Sembarangan, PNS Kemenhub "Ngamuk"
Sebuah video yang menampilkan seorang pria yang mengenakan seragam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengamuk, viral di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menampilkan seorang pria yang mengenakan seragam Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengamuk, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit tersebut terlihat pria berseragam Kemenhub itu mengumpat dua orang petugas yang diduga merupakan petugas Dinas Perhungan DKI Jakarta.
Diduga, laki-laki itu marah karena mobil miliknya yang parkir di trotoar diderek petugas.
"Bre****k, enggak usah tolak pinggang. Kalau kerja yang benar jangan main angkut saja. Bre****k," kata laki-laki yang diduga bernama James kepada petugas.
Kepada pria itu, seorang petugas memintanya untuk tetap tenang.
"Enggak usah teriak-teriak," ujar petugas.
Baca: Sekelompok Pemuda di Tangerang Selatan Keroyok Nenek Usia 73 Tahun hingga Tewas
Terdengar seorang petugas perempuan memberikan penjelasan kepada laki-laki tersebut terkait tata cara pembayaran denda untuk mobilnya yang diderek.
Pria itu kemudian pergi meninggalkan para petugas itu sambil mengeluarkan kata-kata umpatan.
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/8/2017), Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko membenarkan, pria dalam video itu merupakan PNS Kemenhub yang mobilnya diderek karena parkir di atas trotoar di Kwitang, Jakarta Pusat pada Selasa pagi.
Sigit mengatakan, dari keterangan petugas di lapangan, mobil milik PNS Kemenhub itu terjaring razia petugas Sudinhub Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil milik PNS diderek mobil ke Kantor Sudinhub Jakpus. Siang harinya, PNS itu datang dan langsung memarahi petugas sambil meminta agar mobilnya dibebaskan.
Namun, petugas menolak membantu karena PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan memarkir mobil tidak pada tempatnya.
"Tadi pagi ada melakukan giat penertiban, terus ada diderek di Kwitang ternyata PNS Kementerian Perhubungan. Kami memang enggak bisa bantu, itu kan sudah masuk daftar pelanggaran. Ya tetap kami lakukan denda," ujar Sigit.