Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri dan Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan Sidak Dua RPH di Bali Ini Hasilnya

Tim Baharkam Mabes Polri, Ditjen PKH bersama Dinas Peternakan Provinsi Bali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke rumah potong hewan (RPH) Mambal dan

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tim Baharkam Mabes Polri, Ditjen PKH bersama Dinas Peternakan Provinsi Bali melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke rumah potong hewan (RPH) Mambal dan Denpasar, Selasa (17/10/2017) dinihari tadi.

Dimana tim datang guna mensosialisasikan UU tersebut dan mengecek apakah di Bali ada yang memotong sapi betina produktif.

Baca: Demo Kantor Persib Bandung, Ini Tuntutan Bobotoh ke Manajemen Persib

"MoU dari Mabes Polri dengan Kementrian Peternakan Ditjen PKH harapan Pak Presiden harga daging potong sapi dibawah Rp 120 ribu secara Nasional," ungkap Karobinopsnal Baharkam Polri Brijen Pol Eddy Sumitro Tambunan.

Brigjen Eddy menambahkan dari dua RPH yang didatangi mendapati beberapa sapi betina yang dipotong.

"Dari RPH sebelumnya (Mambal) ada delapan yang ditolak betina yang masih produktif. Tapi ada juga betina yang dipotong karena memang ada pengecualian-pengecualian," ujarnya.

Baca: Sebut Pribumi, Ini Maksud Anies Baswedan

Berita Rekomendasi

Namun temuan ini sementara tidak akan diberikan sanksi tegas karena masih dalam masa sosialisasi.

Sosialisasi larangan dan sanksi tegas penyembelihan sapi betina produktif ini akan dilakukan secara bertahap.

Pemerintah menargetkan sasaran sosialisasi di 40 Kabupaten Kota yang ada di 17 Provinsi termasuk Bali.

"Sebenarnya semuanya sudah dilakukan sosialisasi bersama mabes polri. Hanya untuk evaluasi ini untuk beberapa provinsi belum," jelas Kasubdit Pengawasan Keamanan Produk Hewan Ditjen PKH, Drh. Hasto Yulianto.

Tindakan tegas dilakukan Baharkam Mabes Polri bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan akan dilakukan jika masa sosialisasi UU Pemerintah RI No. 41 Tahun 2014 dinilai cukup.

Pidana kurungan penjara dari satu tahun sampai tiga tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas