Lulung Kesal dan Serang Ketua DPRD DKI, Ini Penyebabnya
Menjadi penting, kata Lulung, lantaran PP 16 mengharuskan DPRD mengadakan rapat usai Gubernur dan Wagub dilantik Presiden.
Editor: Ferdinand Waskita
Makanya Lulung menilai ada muatan politik di balik tak terselenggaranya sidang paripurna istimewa.
"Belum move on, dia (Prasetyo) kagak sadar kalau ini yang terpilih Gubernur Jakarta, coba kalo yang terpilih orang dia? Dia bikin besar-besar'an. Kalah aja bikin besar-besaran. Dia bikin kembang itu se-Indonesia," kata Lulung.
Lulung mengaku akan menindaklanjuti soal paripurna istimewa. Dia akan segera berembuk dengan rekan-rekannya.
"Emang ini DPRD punya dia, punya satu partai? Ini institusi negara, institusi pemerintah. Seenak aja dia," jelas Lulung.
Setahun sekali
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, sebelumnya mengatakan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan di Istana Kepresidenan, tak perlu lagi dilakukan sidang paripurna istimewa.
"Sekarang ini sidang paripurna istimewa hanya digelar sekali setahun, yakni setiap perayaan HUT DKI Jakarta 22 Juni," kata Pras ketika dihubungi wartawan, kemarin.
Dari sederet gubernur yang menjabat sepanjang periode 2012 - 2017, hanya pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama yang pelantikannya masih dilakukan DPRD dalam paripurna istimewa.
Setelah UU Pilkada dan UU Pemerintah Daerah disahkan, pelantikan dilakukan oleh Presiden.
"Makanya saat Ahok dilantik tidak ada paripurna istimewa, begitupun setelah pelantikan Djarot," jelas Pras.
Baca: Luhut Ungkap Sandiaga Uno Dua Kali Batalkan Janji Pertemuan Bahas Reklamasi
Politikus PDI Perjuangan ini juga membantah sidang paripurna istimewa itu seharusnya digelar pasca pelantikan Senin (16/10/2017) malam.
Pras menjelaskan yang sebenarnya terjadi paripurna istimewa pelantikan gubernur memang tidak pernah dijadwalkan DPRD.
Sebab untuk melaksanakan paripurna harus dengan mekanisme penjadwalan oleh Badan Musyawarah DPRD.
"Jadi, karena memang tidak pernah terjadwal maka tidak benar dilakukan penundaan ataupun diundur. Kalaupun Gubernur ataupun Wakil Gubernur mau memberikan pidato bisa diselipkan dalam sidang paripurna tidak harus paripurna istimewa," tegas Prasetyo.(Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Artikel Ini telah tayang di Warta Kota dengan judul: Lulung Ngamuk dan Serang Ketua DPRD DKI Gara-gara Ini