Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru, Maling Lamar Kerja sebagai Pembantu di Perumahan Elite di Bekasi

Polisi menangkap dua dari tiga tersangka pencuri dengan modus menyamar sebagai pembantu rumah tangga, Senin (23/10/2017).

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Modus Baru, Maling Lamar Kerja sebagai Pembantu di Perumahan Elite di Bekasi
HaloMoney
Ilustrasi pencurian data kartu kredit 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap dua dari tiga tersangka pencuri dengan modus menyamar sebagai pembantu rumah tangga, Senin (23/10/2017).

Dua tersangka, SS (47) dan MS (45), ditangkap di tempat terpisah, yakni di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka SS kita lakukan tindakan tegas dengan menembak betisnya,” kata Wakapolres Metropolitan Bekasi Kota AKBP Widjonarko, Selasa (24/10/2017).

Widjonarko mengatakan, modus operasinya, tersangka MS melamar pekerjaan di perumahan elite, Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Cirebon, Jawa Barat, MS melamar pekerjaan ke beberapa rumah di kawasan elite itu secara acak.

Baca: Densus 88 Tangkap Seorang Guru Ngaji Pondok Pesantren di Kendal

MS kemudian berhasil diterima kerja menjadi asisten rumah tangga di rumah Yusniarsi (58), Jalan Pratama 2, Blok R Nomor 14. Tiga hari kemudian, tersangka menjalankan aksinya dengan menghubungi kedua rekannya, SS dan KS, ketika rumah dalam sepi.

Berita Rekomendasi

"Korban sedang pergi bersama keluarganya, tersangka memanfaatkan itu dengan menggasak sepeda motor, mobil, perhiasan emas, serta televisi LED. Setelah itu mereka kabur,” ungkapnya.

Baca: Alex Noerdin Minta Menteri Pariwisata Jadikan Pempek Makanan Nasional

Widjonarko mengatakan, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Rupanya, fotokopi KTP yang dipakai bukan milik tersangka, melainkan orang lain. Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi berusaha mencari para tersangka.

“Mereka akhirnya kami amankan dan tersangka KS masih diburu penyidik. Barang milik korban beberapa ada yang sudah dijual,” jelasnya.

Akibat pebuatannya, ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas