Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Bimbel Diduga Cabuli Muridnya Tak Hanya Sekali

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo mengatakan, Yongki diduga tak hanya sekali

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Guru Bimbel Diduga Cabuli Muridnya Tak Hanya Sekali
SURYA
ILUSTRASI, DIPERAGAKAN MODEL. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru bimbingan belajar private, Eddy Sudrajat alias Yongki (54) diduga mencabuli muridnya tak hanya sekali.

Yongki telah dua tahun menjadi guru private. Ia terpergok melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur, MS alias T (7) pada 15 September 2017 lalu.

Rekan Yongki, merekam dengan kamera tindakan pencabulan tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo mengatakan, Yongki diduga tak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap muridnya.

"Informasi yang berkembang, ini lebih dari satu kali," ujar Andry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2017).

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Andry Wibowo

Polisi selidiki informasi Yongki melakukan pencabulan terhadap murid lain.

Berita Rekomendasi

"Berapa kali, di mana saja, korbannya siapa saja, nanti hasil penyidikan akan menentukan. Informasi awal lebih dari satu kali," ujar Andry.

Andry mengatakan, pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 16 Oktober 2017. Kemudian, melakukan visum terhadap korban. Seusai menggenggam bukti kuat, polisi melakukan penangkapan terhadap Yongki.

"Setelah hasil visum didapat dan menyita bukti rekaman video, maka pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, sekira jam 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Andry.

Akibat perbuatannya itu, lantas Yongki pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Dirinya terancam dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas