Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Kami Buruh Kecewa, Anies-Sandi Sama Saja dengan Ahok''

Mereka sama-sama menetapkan UMP DKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dari para pekerja buruh melakukan demonstrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). Tututannya adalah Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31 persen. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.

Meski UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.

Selain layanan gratis transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan. Para buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.

Penulis: Kontributor Jakarta, David Oliver Purba

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kami Buruh Kecewa, Anies-Sandi Sama lah dengan Ahok"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas