"Kami Buruh Kecewa, Anies-Sandi Sama Saja dengan Ahok''
Mereka sama-sama menetapkan UMP DKI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Editor: Hasanudin Aco
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035, naik 8,71 persen dari UMP 2017.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan beberapa undang-undang lainnya.
Meski UMP tak sesuai tuntutan buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP. Kompensasi itu diberikan untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka. Anies dan Sandi akan memberikan layanan gratis naik transjakarta bagi buruh yang bekerja di Ibu Kota mulai 2018.
Selain layanan gratis transjakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan subsidi pangan. Para buruh bisa berbelanja di Jakgrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.
Penulis: Kontributor Jakarta, David Oliver Purba
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kami Buruh Kecewa, Anies-Sandi Sama lah dengan Ahok"